SURABAYA, NAWACITAPOST.COM - Kesaksian Kepala Administrasi dan Marketing PT Bentang Persada Internusa (BPI), Andre Bastian, dalam sidang perkara perdagangan wire rope di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/9/2026), menegaskan posisi perusahaan hanya sebagai distributor.
Di hadapan majelis hakim, Andre menyebut PT BPI bukan produsen wire rope, tidak melakukan proses produksi maupun penempelan merek pada barang. Produk diperoleh dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS) sebagai pemasok.
"Wire rope dibeli dari SSGS. Alurnya, kita memesan dari SSGS melalui telepon. Jika barang datang akan dicek lebih dulu, baru dimasukkan ke gudang," kata Andre.
Saat ditanya hakim anggota Edi Saputra P Lawi soal sertifikasi, Andre menyatakan wire rope yang diterima dari SSGS disertai sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Ia juga menyebut terdapat keterangan SNI pada produk bermerek Dongwa.
"Menerima wire rope dari supplier SSGS sertifikat SNI. Ada tulisannya sertifikat SNI, setahu saya dikeluarkan oleh Perindustrian. Untuk merek Dongwa ada tulisan sertifikat SNI," ujarnya.
Andre menjelaskan PT SSGS menunjuk BPI sebagai distributor untuk menjual produk tanpa mengubah bentuknya.
"Pada intinya PT SSGS menunjuk kami sebagai distributor, untuk menjual tanpa merubah bentuk," katanya.
Penasihat hukum Santoso Utomo Tjioe, Edward Raimond, kemudian menggali aktivitas perdagangan BPI. Andre menyebut setiap transaksi wire rope dikenakan PPN. Selama bekerja di BPI, dia juga mengaku tidak pernah menerima komplain konsumen terkait kualitas maupun keselamatan produk.
"Tidak ada komplain, tidak ada korban," ujarnya.
Tak Produksi dan Tak Tempel Merek
Andre kembali menegaskan BPI bukan pabrik dan tidak melakukan proses produksi.
"Kita bukan pabrik, jadi kita tidak melakukan proses produksi. Hanya penjualan barang karena kita ditunjuk sebagai distributor saja," katanya.
Terkait merek Dongwa dan Unistrand, Andre menyebut persoalannya sebatas pencatatan administrasi. Ia membantah BPI pernah menempelkan merek Unistrand pada fisik wire rope.
"Dari Dongwa ke Unistrand itu kita tidak menempelkan merek apa pun. Itu hanya pencatatan secara administrasi saja," tegasnya.
Kesaksian tersebut menjadi sorotan tim penasihat hukum Santoso, khususnya terkait unsur kesengajaan atau mens rea yang harus dibuktikan jaksa.