Kamis, 1 Oktober 2026

Saksi Sebut BPI Tak Produksi dan Tempel Merek Wire Rope, Kuasa Hukum Soroti Mens Rea

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:38 WIB
Keterangan Andre menjadi bagian dari pembuktian perkara yang masih berjalan.
Keterangan Andre menjadi bagian dari pembuktian perkara yang masih berjalan.

Edward menilai asal barang, dokumen yang diterima, posisi BPI sebagai distributor, serta pengetahuan Santoso saat produk diperoleh harus diuji dalam persidangan.

"Kalau barang diperoleh dari supplier, perusahaan bertindak sebagai distributor, barang diterima dengan dokumen yang menurut saksi merupakan sertifikat SNI, tidak ada proses produksi dan tidak ada penempelan merek, maka seluruh fakta ini harus diuji ketika jaksa mendalilkan adanya pertanggungjawaban pidana," kata Edward.

Ia menegaskan pihaknya berpandangan Santoso tidak memiliki niat melakukan pelanggaran.

"Pertanyaan mendasarnya adalah di mana unsur kesengajaannya? Itu yang harus dibuktikan. Bukan diasumsikan. Fakta dan alat bukti di persidangan yang harus menjawabnya," ujarnya.


Diketahui sebelumnya dalam surat dakwaan, perkara ini bermula dari penggeledahan gudang PT BPI di Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025 oleh penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri.

Penyidik disebut menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek Unistrand dan RRT.

Menurut dakwaan, BPI memperoleh produk tersebut dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT SSGS. Kedua perusahaan itu disebut memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek Dongwa.

Jaksa mendalilkan wire rope tersebut kemudian dipasarkan BPI menggunakan merek Unistrand dan RRT, sedangkan BPI disebut tidak memiliki SPPT SNI untuk kedua merek tersebut.

Santoso didakwa secara alternatif menggunakan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.

Keterangan Andre menjadi bagian dari pembuktian perkara yang masih berjalan. Majelis hakim akan menilai seluruh keterangan saksi dan alat bukti dalam menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap Santoso. (ibank)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Tags

Terkini