hukum

25,4 Kg Sabu Disembunyikan dalam Alphard, Dua Pria Ditangkap di Surabaya

Selasa, 29 September 2026 | 12:03 WIB
Bawa 25,4 Kg Sabu dalam Alphard, Dua Pria Diadili di PN Surabaya

SURABAYA, NAWACITAPOST - Sebanyak 25,4 kilogram sabu ditemukan dalam dua koper di dalam mobil Toyota Alphard putih yang hendak dibawa dua pria di sebuah SPBU di Jalan Balongsari Tama, Surabaya. Keduanya, Sonny Pentury alias Ambon dan Iwan Wahyudi alias Iwan, kini harus menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam perkara ini, keduanya diduga berperan sebagai pengambil dan pengangkut sabu atas perintah seseorang bernama Simon yang hingga kini masih buron. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwa keduanya terlibat dalam percobaan atau permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I.

Berdasarkan surat dakwaan, kasus tersebut bermula pada Sabtu (14/2/2026). Sonny dan Iwan disebut mendapat perintah dari Simon untuk mengambil narkotika jenis sabu. Keduanya kemudian bertemu di kawasan Mal Maspion Square, Surabaya, dan menunggu instruksi berikutnya.

Saat menunggu, Sonny menerima telepon dari seseorang yang tidak dikenalnya. Orang tersebut memerintahkannya mengambil mobil Toyota Alphard putih bernomor polisi B 2372 UBM yang terparkir di SPBU Jalan Balongsari Tama.

Sonny kemudian menghubungi Simon untuk mengonfirmasi perintah tersebut. Setelah mendapat arahan, keduanya berangkat menuju lokasi. Sesuai pembagian tugas, Iwan bertindak sebagai pengemudi, sedangkan Sonny mendampinginya.

Setibanya di SPBU, Sonny kembali menghubungi orang yang tidak dikenal tersebut. Ia mendapat petunjuk bahwa kunci mobil berada di dekat wiper kaca samping.

Keduanya kemudian masuk ke dalam mobil. Namun, ketika Iwan mulai menjalankan kendaraan, sejumlah petugas kepolisian langsung menghadang dan menangkap mereka.

Petugas dari Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kemudian menggeledah mobil tersebut dengan disaksikan saksi dari Bea Cukai. Hasilnya, ditemukan dua koper berwarna merah muda dan abu-abu di bangku tengah.

Setelah dibuka, kedua koper itu ternyata berisi 25 bungkus sabu dengan berat bruto mencapai 25.437 gram atau sekitar 25,4 kilogram.

Sebanyak 12 bungkus ditemukan dalam koper merah muda, sedangkan 13 bungkus lainnya berada di koper abu-abu. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I.

Atas perkara tersebut, JPU menyusun dakwaan secara berlapis. Dalam dakwaan primair, Sonny dan Iwan didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Sementara dalam dakwaan subsidair, keduanya didakwa melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut kedua terdakwa tidak memiliki hak atau izin untuk menerima dan mengangkut narkotika tersebut. Keduanya diduga menjalankan perintah untuk mengambil mobil yang telah disiapkan dengan puluhan kilogram sabu di dalamnya.

Sementara itu, Simon yang disebut memberikan perintah kepada kedua terdakwa masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Perannya dalam perkara tersebut menjadi salah satu bagian penting dari rangkaian peristiwa yang diuraikan dalam surat dakwaan.(ibank)

Tags

Terkini