Minggu, 7 Juni 2026

Tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam Amankan 765 Gram Ganja yang Diselundupkan Dalam Kaleng Makanan

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Kamis, 24 Februari 2022 | 09:47 WIB

Batam, NAWACITAPOST.COM - Tim Cyber Crawling bersama Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam berhasil mengamankan narkotika jenis Ganja/Marijuana pada hari Selasa, 8 Februari 2022. Ganja dengan beratbruto 765 (tujuh ratus enam puluh lima) gram tersebut diselundupkan dalam 2 (dua) kaleng makanan yang dikirimkan dari Aceh dengan tujuan Batam.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, menjelaskan,
“Kronologi penindakan NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor) ini bermula pada tanggal 8 Februari2022 ketika Tim Cyber Crawling berhasil mendapatkan informasi bahwa akan ada pemasukan paket barangkiriman asal Aceh dengan tujuan Batam yang diduga berisi NPP. Informasi tersebut kemudian diteruskan keTim Anjing Pelacak untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut”.

-


“Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 10.20 WIB Tim Anjing Pelacak melakukan pelacakan terhadap barang kiriman yang masuk ke Batam asal Medan dan Aceh di Drop Point jasa kurir yang bertempat di Batam Center” sambungnya.

Pada saat proses pelacakan, Anjing K-9 tersebut menunjukkan respons terhadap salah satu paket yang berasal dari Aceh. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam ditemukan daun kering berwarna hijau kecoklatan yang disembunyikan di dalam 2 (dua) kaleng biskuit.

Selain mengamankan 2 (dua) kaleng biskuit tersebut petugas juga mengamankan beberapa bungkus makanan dan kopi kemasan yang diduga digunakan untuk menyamarkan bau.

-


“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat tes narkotika, didapati hasil bahwa daun kering tersebut diduga merupakan Ganja/Cannabis Sativa/Marijuana. Atas temuan tersebut petugas segera menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan berkoordinasi dengan Polresta Barelang Batam untuk proses penanganan dan pengembangan lebih lanjut”, pungkas Undani.

Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaPasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati /penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimumRp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Sumber
(Humas bea cukai batam)

AG

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini