"Tujuan perlindungan terhadap HKI adalah melindungi hak-hak inventor/pemilik/peneliti, melindungi keunggulan yang sudah dicapai dan menghalangi pihak lain untuk memanfaatkan secara tidak sehat (unfire)," Ungkap Hasbir.
Baca Juga: Disambut Bupati Pinrang, Kanwil Kemenkumham Sulsel Koordinasikan Terkait Partisipasi IRH
Kegiatan ini sebelumnya dibuka okeh Kakanwil Liberti Sitinjak. Ia menyampaikan bahwa Pelanggaran Kekayaan Intelektual dari tahun ke tahun semakin meningkat.
"Untuk itu diperlukan suatu kerjasama dan sinergi untuk mengurangi dan meminimalisir terjadinya pelanggaran Kekayaan Intelektual khususnya di Era digital sekarang ini," Ujar Liberti.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan Tema “Pelaku usaha melek kekayaan intelektual: cegah pelanggaran kekayaan intelektual di era digital”. Sebanyak 120 peserta turur hadir pada kegiatan yang digelar di claro ini.
Artikel Terkait
Kakanwill Kemenkumham Sulsel Buka Kegiatan Diskusi Pelayanan AHU dan KI
Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Sosialisasi Pemasaran Produk Narapidana Melalui E-Katalog
Tingkatkan Kualitas Layanan AHU, Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Sosialisasi Kenotariatan, Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan
Dorong Peningkatan Pendaftaran dan Perlindungan KI, Kanwil Kemenkumham Sulsel Jaling Kerjasama dengan Perguruan Tinggi 1
Lapas Bulukumba Gelar Rehabilitasi dan Pelatihan Kemandirian WBP, Kanwil Kemenkumham Sulsel Hadir Memantau