hiburan

Kepala Divisi Pemasyarakatan melaksanakan Supervisi dan Bintorwasda

Jumat, 11 Februari 2022 | 15:20 WIB

Warungkiara, NAWACITAPOST.COM - Kepala Divisi Pemasyarakatan, Taufiqurrakhman, melaksanakan Supervisi dan Bintorwasdal pada Lapas Kelas IIB Warungkiara pada hari ini (Kamis, 10/02/2022) bersama dengan tim Supervisi Divisi Pemasyarakatan Jawa Barat.

Didampingi oleh Kalapas Warung Kiara, Ahmad Tohari, dan pejabat structural nya melakukan kontrol keliling pada blok hunian serta menjalin komunikasi langsung dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Tidak hanya pada blok hunian Kadivpas juga melihat langsung pengolahan bahan makanan yang akan di distribusikan kepada WBP, melihat kualitas dan kuantitas bahan makanan serta alat makan dan alat pengolahan makanan dimana semuanya harus hygiene.

-

Baca Juga: DPP IKNR bersama Dengan Ketua DPD HIMNI Provinsi Riau Menghadiri Acara Musda Ke IV DPD IKNR Kabupaten Siak


Kadivpas juga berkesemapatan melihat kegiatan Rehabilitasi Sosial dan Pelatihan Keterampilan Kemandirian. Kadivpas Jabar Mengeluarkan Surat Edaran tentang Antisipasi Ganggungan Keamanan dan Ketertiban pada UPT Pemasyarakatan Jawa Barat, yang mana isinya adalah Kebijakan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yakni 3 + 1 atau yang kita kenal tiga kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basic.

Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan ada point penting yakni poin 6 yang menjelaskan untuk tingkatkan seluruh Pelayanan Pemasyarakatan dan pastikan Tidak dipungut biaya dan Tidak Diskriminatif (zero penyelewengan).

Hal ini sesuai dengan permasalahan klasik yang disampaikan Sekjen Kemenkumham RI terkait dengan jual beli kamar, Peredaran Gelap Narkoba didalam lapas, jika mau membenahi harus memulai dari kita sendiri atau meninggalkan Zona nyaman yang sudah ada ini, dan mengulas kembali terkait dengan banyaknya tugas-tugas dasar yang ditinggalkan oleh petugas pengamanan yang meliputi 17 Tugas Dasar Yang Sudah Ditinggalkan.

Baca Juga: Sat Narkoba Polres Siak Tangkap 2 Orang Pengerar Narkotika Jenis Sabu Di Kecamatan Kandis kecamatan Siak


Kemudian pada kesempatan yang sama JFT Pembimbing Kemasyarakatan, Didik Waluyo, memberikan pemahaman terkait Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Peremenkumham tersebut menyebutkan bahwa, “Pertimbangan MA dalam memutuskan sebagian gugatan napi koruptor terkait Diskriminatif dalam pemenuhan hak, antara lain

1. Pemenuhan hak tidak boleh Diskriminatif;

2. Pemenuhan hak terhadap WBP menjadi Otoritas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Melalui Unit Pelaksanaan Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

-


Sehingga pemenuhan Hak tersebut tidak tergantung lagi kepada APH lainnya seperti Jekasaan dan KPK didalam hal pemenuhan syarat (JC)”.

Didalam penutupan penguatan dan pembekalan kadivpas jabar mengajak seluruh pegawai Lapas, “Mari kita bersih kan hati dan pikiran kita, serta kita awali dengan niat yang baik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kita, kita bangun komitmen yang tinggi dan integritas moral yang kuat, dengan ini saya yakin teman-teman tidak akan mudah terbeli, tidak mudah menyimpang dan menyalah gunakan wewenang dalam bekerja. Bekerjalah secara profesional dan proporsional dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” Pungkas Kadivpas Taufiqurrakhman.

Tags

Terkini