NAWACITAPOST.COM - Polisi telah menetapkan Rio Reifan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba setelah ditangkap pada tanggal 26 April di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Kasus ini dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kombes Pol Syahduddi menjelaskan bahwa dalam penangkapan Rio Reifan di kediamannya, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 3 paket kecil sabu, setengah butir ekstasi, dan 12 butir alprazolam jenis psikotropika.
"Kami melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 3 paket klip plastik narkotika jenis sabu dengan total berat 1,17 gram, 1 butir ekstasi hijau seberat 3,6 gram, dan 12 butir psikotropika merek alprazolam," jelas Syahduddi.
Baca Juga: Justin Hubner Kembali ke Cerezo Osaka Setelah Kekalahan Timnas Indonesia U-23
Syahduddi juga menambahkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap pemasok narkoba kepada Rio Reifan. Saat ini, pemasok tersebut telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik, RR diduga mendapatkan barang dari seseorang atas nama BD, yang saat ini menjadi DPO," ungkap Syahduddi.