hiburan

Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Proyek Gladiator Arena

Jumat, 1 Maret 2024 | 15:07 WIB
Vicky Prasetyo termasuk salah satu artis caleg yang terancam tak jadi anggota DPR RI. (X)

NAWACITAPOST.COM - Kasus dugaan penipuan melibatkan selebritas Vicky Prasetyo kembali mencuat ke permukaan setelah seorang kontraktor melaporkannya ke pihak kepolisian.

Dalam laporan tersebut, kontraktor mengklaim kerugian mencapai Rp1,8 miliar akibat dari kerjasama pembangunan arena olahraga dan venue konser yang dikenal dengan nama “Gladiator Arena” di kawasan bisnis Karawang Barat.

Dilaporkan bahwa Vicky Prasetyo tidak memenuhi janji pembayaran sesuai dengan kontrak yang telah disepakati terkait proyek tersebut.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jabar Berikan Penyuluhan Hukum di SMP Negeri 25 Bandung

Meskipun progres pengerjaan proyek sudah mencapai 50 persen, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung diterima oleh pihak kontraktor.

Berbagai upaya penagihan pembayaran telah dilakukan, namun Vicky Prasetyo tidak memberikan respons yang memuaskan.

Pengacara pelapor, Alex Safri Winando menjelaskan duduk perkaranya.

“Progressnya hampir 50 persen dari tiga pekerjaan itu namun berulang kali klien kami menyampaikan invoice untuk pembayaran daripada pekerjaan itu, sampai hari ini Vicky Prasetyo tidak pernah membayar pekerjaan itu,” ujarnya dikutip dari channel kompasTV, 1 Maret 2024.

Baca Juga: Song Joong Ki Comeback, Serial 'My Name is Loh Kiwan' Mulai Tayang di Netflix Hari Ini!

Hingga saat ini, pembayaran atas proyek pembangunan “Gladiator Arena Karawang” tersebut belum pernah dilakukan oleh Vicky Prasetyo kepada pihak kontraktor.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama seorang selebritas yang cukup dikenal di Tanah Air.

Proyek yang dijanjikan sebagai arena olahraga dan venue konser ternyata berujung pada dugaan penipuan, meninggalkan pihak kontraktor dengan kerugian finansial yang besar.

Pihak kepolisian diharapkan dapat menangani kasus ini dengan cepat dan adil, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: BAZNAS Kabupaten Siak Gelar Program Khitanan Anak Sholeh Gratis di Kampung Kuala Gasib

Halaman:

Tags

Terkini