"Menurut kami jika pengaduan masyarakat ini tidak kami sampaikan, kredibilitas kami sebagai LSM NCW pun dipertanyakan sama masyarakat," jelasnya.
Baca Juga: Dampak Kotoran Kucing: Anak Memenjarakan Ayah di Kota Tegal, Isak Tangis Warga dan Tetangganya
Namun, Hanifa juga menegaskan bahwa NCW tidak bertindak sebagai jaksa atau pengadilan yang menuduh Raffi Ahmad secara langsung. Mereka hanya menyampaikan dugaan berdasarkan laporan yang mereka terima.
"Kami bukan menuduh. (kalau) Menuduh, kami memastikan bahwa Raffi ini benar-benar melakukan. Yang kami sampaikan, ada dugaan tindak pidana pencucian uang," ujar Hanifa Sutrisna.
Dalam kesimpulannya, Hanifa menekankan bahwa NCW memiliki peran penting dalam memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam kasus-kasus potensial yang melibatkan figur publik seperti Raffi Ahmad.
Meskipun belum ada keputusan akhir, langkah-langkah yang diambil oleh NCW merupakan bagian dari upaya mereka untuk menjaga integritas lembaga dan memastikan keadilan bagi masyarakat.