Ia menegaskan bahwa jika masih ada upaya penyebaran konten yang merugikan, mereka akan mengambil langkah hukum serupa dengan kasus Bayu Firlen.
"Kami ke depannya mengimbau jika ada yang mem-posting lagi, kita nggak akan sungkan untuk melaporkan kembali. Kita sudah buktikan laporan kita sudah diputus pengadilan hukumannya 3 tahun, jangan sampai ada oknum yang menyebar lagi dan melakukan pelanggaran ITE," tegas Sandy Arifin.
Dengan penutupan kasus ini, diharapkan Rebecca Klopper dapat melanjutkan karirnya tanpa terhalang oleh kontroversi masa lalu, serta membangun masa depan yang lebih cerah dan sukses dalam dunia hiburan.