NAWACITAPOST.COM - Acara penghargaan musik Korea Selatan Golden Disc Awards (GDA) ke-38 akan menggelar perayaan spektakuler di Jakarta International Stadium (JIS), pada Sabtu (6/1/2024).
Berbagai bintang papan atas K-pop akan meramaikan panggung, termasuk Seventeen, NewJeans, Le Sserafim, IVE, dan Stray Kids. Selain itu, Zerobaseone (ZB1), Enhypen, StayC, Park Jae-jung, Boy Next Door, Tomorrow X Togethet, La Poem, Keena Fifty Fifty, YB, dan lainnya juga akan turut tampil.
Baca Juga: Saipul Jamil Terlibat Kasus Narkoba? Polisi Minta Warga Tidak Berspekulasi
Namun, sebelum memasuki venue, para penggemar diingatkan untuk memahami dengan baik peraturan yang berlaku. Berikut adalah beberapa peraturan venue yang disampaikan oleh promotor Nice Entertainment:
-Larangan membawa makanan dan minuman dari luar ke dalam venue.
-Larangan membawa dan menggunakan obat-obatan terlarang, narkotika, psikotropika, atau barang-barang yang mengandung zat berbahaya lainnya.
-Jangan membawa senjata tajam/senjata api, bahan peledak, dan barang-barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku ke dalam venue.
Baca Juga: Trinil Kembalikan Tubuhku Sukses ciptakan teror di Bioskop! Berikut Sinopsisnya...
-Tidak diperbolehkan membawa kamera profesional (termasuk namun tidak terbatas pada mirrorless, DSLR, dan sejenisnya) ke dalam lokasi acara.
-Dilarang membawa hewan peliharaan.
-Di samping itu, untuk ketentuan tas yang tidak boleh dibawa, misalnya, adalah yang melebihi ukuran 20 cm x 30 cm. Penonton lebih disarankan menggunakan tas berbahan PVC atau berwarna bening. Penonton juga tidak diperkenankan membawa membawa koper dan ransel besar.
-Beberapa benda lain yang tidak boleh dibawa, seperti GoPro, iPad, tablet, tongsis, drone, laserpen atau laserpointer, korek api, kembang api, hand banner yang terlalu besar, dan wadah kaca.
Baca Juga: Sukses Turunkan Berat Badan Sampai 30 Kg, 7 Potret Terbaru Kahiyang Ayu buat Netizen Salfok
-Tindakan hukum dapat diambil terhadap mereka yang memperoleh tiket secara tidak sah, termasuk pemalsuan dan penggandaan tiket yang sah atau memperoleh tiket dengan cara yang tidak sesuai prosedur.