NAWACITApost.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menyetujui susunan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) dan Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) yang akan menjabat pada periode 2023-2028. Langkah ini menandai kesempatan bagi Badan Supervisi ke depan untuk efektif menjalankan peran pengawasan yang lebih kuat di sektor jasa keuangan Indonesia.
Badan Supervisi LPS dan OJK dibentuk sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang memberikan landasan hukum bagi keberadaan badan pengawas ini. UU PPSK secara rinci mencantumkan struktur dan fungsi Badan Supervisi LPS dan OJK, yang terdokumentasi dalam UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Tugas utama Badan Supervisi LPS adalah memberikan dukungan kepada DPR dalam evaluasi kinerja LPS dan OJK, melakukan pemantauan untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kedua lembaga ini, serta menyusun laporan kinerja. Pembentukan Badan Supervisi LPS dan OJK adalah bagian dari adaptasi kelembagaan yang sebelumnya telah tertanam di Bank Indonesia (BI).
Sebanyak 9 nama calon anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan periode 2023-2028 telah disetujui oleh DPR-RI setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Proses uji kelayakan ini dilakukan dalam dua hari, yakni pada 27 dan 28 November 2023. Pada hari pertama, 20 nama diuji, sedangkan sisanya diuji pada hari kedua.
Kesembilan anggota Badan Supervisi OJK ini akan memulai tugasnya sesuai dengan kapasitas masing-masing. Mereka akan menjadi bagian penting dalam upaya DPR-RI untuk mengawasi lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan, dengan harapan dapat memperkuat kinerja, transparansi, dan kepercayaan masyarakat.
Berikut adalah nama-nama yang telah disetujui sebagai anggota Badan Supervisi OJK:
- Agustinus Prasetyantoko
- Muhammad Edhie Purnawan
- Difi Johansyah
- Sidharta Utama
- Moh. Jufrin
- Hernawan Bekti Sasongko
- Didid Noordiatmoko
- Tito Sulistio
- Candra Fajri Ananda