- Nusa Tenggara Barat (NTB)
Keenam ada Nusa Tenggara Barat (NTB). UMP NTB 2024 naik 3,06% atau Rp 72.660 menjadi Rp 2.444.067 di mana untuk tahun 2023 UMP NTB ditetapkan Rp 2.371.407.
- Maluku Utara
UMP Maluku Utara tahun 2024 naik menjadi Rp 3.200.000 atau Rp 221.646.57 dengan persentase kenaikan 7,50%. Adapun pada 2023 lalu, nilai UMP Maluku Utara adalah Rp 2.976.720.
- Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menetapkan nominal UMP 2024 naik Rp 100.000 menjadi Rp 2.813.672 atau naik 3,68%. Hal ini sesuai dengan Kepgub Nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024.
- Sumatera Barat
Selain Maluku Utara dan Bali, ada Sumatera Barat. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 dengan nilai sebesar Rp 2.811.449,27. Jumlah tersebut naik 2,52% atau Rp 68.973 dibandingkan dengan UMP Sumbar 2023 lalu sebesar Rp 2.742.476.
UMP terbesar untuk tahun 2024 adalah Bangka Belitung, yang mengalami kenaikan sebesar 4,04% dari sebelumnya, yakni mencapai Rp 3.640.000. Kira-kira DKI Jakarta berapa bakal naiknya? Kita tunggu saja.