daerah

Pemkot Surabaya Kehilangan Sistem? Pokir Dewan Mandek, Wali Kota Baru Bergerak Setelah Viral!

Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:57 WIB
Balai kota Surabaya. Foto Istimewa (Pemkot Surabaya)

Kritik terhadap sistem tidak boleh berhenti pada anggapan bahwa bawahan selalu salah atau wali kota selalu menjadi penyelamat. Jika persoalan berulang, evaluasi harus menjangkau keseluruhan rantai pengambilan keputusan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi.

Wali kota tentu memiliki kewenangan untuk memimpin dan mengendalikan perangkat daerah. Karena itu, ukuran keberhasilannya bukan sekadar keberhasilan menyelesaikan laporan yang viral, melainkan juga keberhasilan membangun mekanisme agar laporan serupa tidak terus berulang.

Jangan sampai pemerintahan terlihat cekatan di depan kamera, tetapi lamban dalam rutinitas pelayanan. Sebab, pelayanan publik bukan panggung personal seorang pejabat. Ia adalah kewajiban institusi yang harus tetap berjalan, bahkan ketika tidak ada kamera, tidak ada unggahan viral, dan tidak ada sorotan media.

APBD Bukan Dana untuk Menunggu Viral

APBD adalah uang publik yang harus digunakan berdasarkan aturan, perencanaan, kebutuhan, prioritas, dan pertanggungjawaban. Karena itu, pemeliharaan sekolah, pagar sungai, jalan lingkungan, drainase, serta fasilitas umum lainnya harus memiliki sistem pendataan dan penanganan yang jelas.

Jangan sampai kerusakan baru diketahui ketika warga mengunggah foto atau video ke media sosial. Jangan sampai fasilitas yang rusak berbulan-bulan kalah prioritas dibandingkan persoalan yang baru ramai diperbincangkan. Dan jangan sampai masyarakat memperoleh kesan bahwa semakin viral sebuah masalah, semakin besar peluang masalah itu ditangani.

Tentu, tidak semua laporan bisa langsung diselesaikan. Keterbatasan anggaran, proses pengadaan, kebutuhan kajian teknis, serta pembagian kewenangan merupakan faktor yang sah untuk dipertimbangkan. Namun, semua itu harus dijelaskan secara terbuka. Warga tidak harus selalu mendapatkan jawaban berupa pembangunan seketika, tetapi mereka berhak mendapatkan kepastian mengenai status laporan, alasan penundaan, penanggung jawab, dan rencana tindak lanjut.

Di sinilah Pemkot Surabaya perlu membuktikan bahwa Hotline Lapor Cak Eri benar-benar terhubung dengan sistem pengaduan dan pemeliharaan yang terukur. Setiap laporan harus memiliki nomor pencatatan, klasifikasi urgensi, OPD penanggung jawab, batas waktu respons, status penyelesaian, serta mekanisme evaluasi. Publik juga perlu mengetahui apakah laporan yang masuk melalui jalur RT/RW, kelurahan, kecamatan, OPD, pokir, dan kanal wali kota diproses melalui standar pelayanan yang konsisten.

Surabaya Butuh Sistem yang Bekerja, Bukan Ketergantungan pada Figur

Imam Syafi’i telah menyampaikan kritik. Kini, bola berada di tangan Pemkot Surabaya untuk memberikan penjelasan dan membuktikan bagaimana sistem tersebut sesungguhnya bekerja. Jangan buru-buru menganggap kritik sebagai serangan politik. Kritik tentang pelayanan publik justru harus dijawab dengan transparansi data, penjelasan prosedur, dan perbaikan yang dapat diukur.

Pemkot perlu membuka data daftar tunggu perbaikan sekolah, kondisi fasilitas umum, status usulan pokir, serta alasan pengambilan keputusan anggaran. DPRD juga harus menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan yang konkret, bukan sekadar membiarkan persoalan berakhir setelah satu kasus selesai ditangani.

Publik tidak membutuhkan wali kota yang harus hadir di setiap titik kerusakan. Publik membutuhkan pemerintahan yang mampu bekerja tanpa harus menunggu wali kota datang. Warga tidak seharusnya dipaksa memilih antara mengikuti jalur birokrasi yang belum tentu memberikan kepastian dan memviralkan masalah agar memperoleh perhatian.

Jika setiap persoalan harus menunggu masuk ke Hotline Lapor Cak Eri, lalu viral, kemudian wali kota turun tangan, itu bukanlah standar pelayanan yang seharusnya dibanggakan. Itu justru alasan untuk mengevaluasi apakah sistem reguler sudah berjalan sebagaimana mestinya.

Pertanyaan redaksi sederhana: apakah Pemkot Surabaya sedang membangun pemerintahan berbasis sistem, atau sistem yang baru bergerak ketika wali kota turun tangan?

Jawabannya tidak cukup dengan unggahan, kunjungan lapangan, atau pernyataan bahwa masalah sudah selesai. Jawabannya harus terlihat dari laporan yang ditindaklanjuti, anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan, usulan masyarakat yang diproses secara transparan, dan fasilitas publik yang terawat sebelum kerusakannya menjadi viral.

Sebab, pemerintahan yang kuat bukan pemerintahan yang membuat satu orang tampak mampu menyelesaikan semuanya. Pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang memastikan semua perangkatnya bekerja sesuai tugas, semua jalur aspirasi memperoleh kepastian, dan semua warga mendapatkan pelayanan tanpa harus lebih dahulu membuat kegaduhan.

Redaksi Nawacitapost.com

Halaman:

Tags

Terkini