Selasa, 13 Oktober 2026

Pemkot Surabaya Kehilangan Sistem? Pokir Dewan Mandek, Wali Kota Baru Bergerak Setelah Viral!

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:57 WIB
Balai kota Surabaya. Foto Istimewa (Pemkot Surabaya)
Balai kota Surabaya. Foto Istimewa (Pemkot Surabaya)

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM – Ada yang salah dengan cara kerja pemerintahan Kota Surabaya ketika kerusakan fasilitas publik baru mendapat perhatian serius setelah viral di media sosial dan masuk ke kanal pengaduan Hotline Lapor Cak Eri. Jika persoalan yang sudah disampaikan melalui RT, RW, kelurahan, kecamatan, bahkan jalur pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD tak kunjung menemukan kepastian, tetapi mendadak bergerak setelah mendapat perhatian wali kota, publik patut bertanya: sebenarnya sistem pemerintahan ini bekerja untuk melayani warga, atau justru menunggu kegaduhan agar terlihat bekerja?

Persoalan bangku rusak di SDN Semolowaru hingga siswa terpaksa belajar di lantai bukan sekadar cerita tentang fasilitas sekolah yang memprihatinkan. Ini adalah cermin yang menampar wajah sistem pemeliharaan fasilitas publik. Dengan APBD Surabaya bernilai triliunan rupiah dan anggaran pendidikan yang besar, kerusakan fasilitas dasar semestinya dapat dideteksi, dipetakan, diprioritaskan, dan ditangani melalui mekanisme rutin. Bukan menunggu keluhan menjadi tontonan publik, baru kemudian pejabat bergegas menunjukkan respons.

Kritik Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, pada Senin (12/10/2026), membuka persoalan yang jauh lebih besar daripada bangku sekolah. Ia menyoroti pola pemeliharaan yang dinilai bergantung pada laporan langsung kepada Wali Kota Eri Cahyadi. Imam bahkan menyebut model tersebut berpotensi merusak sistem karena wali kota seolah menjadi satu-satunya tokoh yang mampu menyelesaikan masalah. Pernyataan ini semestinya tidak dianggap sekadar kritik politik. Ini adalah alarm bagi tata kelola pemerintahan yang harus dijawab dengan data, mekanisme kerja, dan pertanggungjawaban nyata.

Pokir Dewan Mandek, Jalur Resmi Kehilangan Daya?

Sorotan semakin tajam ketika Imam mengungkap persoalan kerusakan pagar sungai di kawasan Kedung Turi, Kecamatan Tegalsari. Menurut keterangannya, usulan perbaikan telah disampaikan melalui jalur kewilayahan, tetapi terkendala alokasi dana kelurahan. Usulan melalui pokir yang ia sampaikan juga disebut tidak dapat direalisasikan sebagaimana diharapkan.

Di sinilah persoalan serius muncul. Pokir merupakan bagian dari mekanisme penyerapan dan penyampaian aspirasi masyarakat oleh anggota DPRD yang harus diproses sesuai ketentuan perencanaan, penganggaran, prioritas, dan kemampuan keuangan daerah. Pokir bukan cek kosong yang wajib disetujui, tetapi juga tidak semestinya menjadi formalitas tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika sebuah usulan tidak dapat direalisasikan, warga dan anggota dewan berhak memperoleh alasan yang jelas: apakah karena keterbatasan anggaran, persoalan kewenangan, ketidaksesuaian prioritas, persyaratan teknis, atau faktor lainnya?

Pemerintah kota harus membuka proses tersebut secara transparan. Berapa usulan yang masuk? Berapa yang diverifikasi? Berapa yang ditolak, ditunda, atau disetujui? Apa alasan setiap keputusan? Tanpa jawaban yang terukur, masyarakat hanya akan melihat sebuah birokrasi yang penuh prosedur, tetapi tidak memberikan kepastian mengenai hasil.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah kesan bahwa jalur formal tidak cukup efektif, sementara persoalan yang langsung menarik perhatian wali kota justru lebih cepat mendapatkan respons. Jika persepsi ini terus tumbuh, kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pemerintahan dapat terkikis. Warga bisa merasa bahwa mengikuti prosedur tidak lagi menjadi jalan yang paling meyakinkan untuk mendapatkan pelayanan.

Hotline Lapor Cak Eri: Jalan Keluar atau Jalan Pintas?

Kita tidak sedang mempersoalkan hak wali kota untuk turun langsung ke lapangan. Pemimpin daerah memang wajib memastikan pelayanan publik berjalan. Kanal pengaduan seperti Hotline Lapor Cak Eri juga dapat menjadi instrumen yang bermanfaat untuk menerima keluhan, mempercepat koordinasi, dan mengawasi kinerja perangkat daerah.

Namun, persoalan muncul ketika kanal tersebut dipersepsikan sebagai jalan pintas yang lebih efektif daripada mekanisme pelayanan reguler. Jika laporan warga baru memperoleh perhatian setelah ramai di media sosial, lalu apa fungsi pengawasan rutin OPD? Untuk apa ada kepala dinas, kepala bagian, camat, lurah, dan jajaran teknis yang masing-masing memiliki tugas serta kewenangan?

Hotline seharusnya menjadi pintu pengawasan tambahan, bukan pengganti sistem pemerintahan. Kanal pengaduan semestinya memperkuat mekanisme kerja yang sudah ada, bukan membuat seluruh persoalan seolah harus menunggu instruksi langsung wali kota.

Pemerintahan yang sehat tidak diukur dari seberapa sering kepala daerah turun tangan menyelesaikan masalah satu per satu. Ukurannya adalah kemampuan sistem mendeteksi masalah lebih awal, merespons laporan tepat waktu, menentukan prioritas berdasarkan kebutuhan, dan memastikan penyelesaian tanpa harus menunggu sebuah video menyebar luas.

Jika wali kota harus terus-menerus menjadi pusat setiap penyelesaian, sistem itu patut dievaluasi. Sebab, Surabaya memiliki banyak wilayah, sekolah, fasilitas umum, serta kebutuhan warga yang tidak mungkin seluruhnya ditangani secara personal oleh seorang kepala daerah.

Ketika Wali Kota Tampil, Bawahan Menanggung Risiko

Ada pula persoalan mengenai pola komunikasi dan pertanggungjawaban birokrasi. Ketika masalah mencuat, perhatian publik kerap tertuju kepada wali kota yang datang memberikan respons. Sebaliknya, kepala dinas, camat, lurah, atau pejabat teknis berpotensi menjadi sasaran teguran dan kemarahan ketika persoalan tersebut terungkap.

Pertanyaannya, apakah pembagian tanggung jawab dan sistem pengawasan internal sudah berjalan efektif? Apakah setiap pejabat memiliki indikator kinerja yang jelas? Apakah laporan pemeliharaan fasilitas publik dievaluasi secara berkala? Apakah ada konsekuensi yang terukur ketika laporan diabaikan atau pekerjaan tidak diselesaikan sesuai ketentuan?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Tags

Terkini