daerah

CaKrA Geruduk Pemkot dan YEKAPE Surabaya, Soroti Rekam Jejak Nur Syamsi: Jabatan Komisaris Bukan Ruang Gelap

Kamis, 8 Oktober 2026 | 08:37 WIB
CaKrA Muda Indonesia saat menggelar aksi di Balai Kota Surabaya

SURABAYA, NAWACITAPOS.COM — Kursi komisaris PT Yekape Surabaya kembali menjadi sorotan. CaKrA Muda Indonesia menggelar aksi di kantor PT YEKAPE, Rabu (7/10/2026), mempertanyakan pencalonan Nur Syamsi sebagai Komisaris perusahaan yang berkaitan dengan Pemerintah Kota Surabaya.

Bukan sekadar mempersoalkan nama, CaKrA meminta proses pengisian jabatan tersebut dibuka terang-terangan kepada publik. Rekam jejak, rekam hukum, mekanisme seleksi hingga potensi konflik kepentingan diminta tidak ditutup-tutupi.

Founder CaKrA Muda Indonesia, Abdul Aziz, menilai posisi komisaris pada badan usaha yang berkaitan dengan pemerintah daerah bukan jabatan yang semestinya diisi secara tertutup.

Sorotan CaKrA salah satunya mengarah pada polemik dugaan penyimpangan dana hibah Pilwali Surabaya 2020 yang pernah ditangani penyidik kepolisian.

Pada Juni 2022, Polrestabes Surabaya memang membenarkan pemeriksaan sejumlah pihak terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilwali Surabaya. Kasatreskrim saat itu menyebut 10 orang telah dimintai keterangan.

Nur Syamsi, yang ketika itu menjabat Ketua KPU Surabaya, menyatakan belum mengetahui adanya pemeriksaan tersebut. Ia juga memastikan tahapan Pilwali Surabaya 2020 telah dilaksanakan sesuai mekanisme.

Abdul Aziz menegaskan, persoalan tersebut bukan berarti menjadi dasar untuk menghakimi Nur Syamsi. Namun, menurutnya, rekam jejak dan status persoalan hukum yang pernah menjadi perhatian publik harus dijelaskan sebelum seseorang menduduki jabatan strategis yang berkaitan dengan pemerintah daerah.

«“Kami mempertanyakan rekam jejak Nur Syamsi mendaftar sebagai Komisaris PT YEKAPE. Bukan berarti kami menghakimi seseorang. Tetapi ketika pernah ada persoalan hukum yang berkaitan dengan dana hibah Pilwali 2020 dan prosesnya menjadi perhatian publik, maka wajar jika masyarakat meminta kejelasan dan transparansi,” ujar Abdul Aziz.»

Menurut dia, publik berhak mengetahui bagaimana proses seleksi komisaris dilakukan. Termasuk siapa yang menyeleksi, apa indikator penilaiannya, bagaimana rekam jejak kandidat diverifikasi, serta apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi.

«“Kalau prosesnya memang profesional, buka kepada publik. Bagaimana proses seleksinya? Apa pertimbangan rekam jejaknya? Apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi? Jangan sampai publik melihat adanya konflik kepentingan,” tegasnya.»

CaKrA juga menyoroti potensi persoalan lebih besar apabila jabatan strategis pada badan usaha yang berkaitan dengan pemerintah justru dipersepsikan sebagai ruang kompromi kepentingan.

Abdul Aziz menegaskan, jabatan komisaris bukan sekadar posisi administratif. Komisaris memiliki fungsi strategis dalam pengawasan dan tata kelola perusahaan sehingga proses penunjukannya semestinya dapat diuji secara terbuka.

«“Jabatan komisaris bukan hadiah politik. Ini posisi yang memiliki tanggung jawab terhadap tata kelola perusahaan. Karena itu, prosesnya harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka,” katanya.»

Desakan CaKrA semakin tajam karena dana Pilwali Surabaya 2020 bukan angka kecil. Berdasarkan dokumen NPHD yang diberitakan Suara Surabaya, nilai hibah untuk penyelenggaraan Pilkada Surabaya 2020 setelah penyesuaian mencapai Rp101,244 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini