daerah

58 ASN Surabaya Dijatuhi Sanksi, Anas Karno Tegaskan Reward-Punishment Harus Tegak

Rabu, 30 September 2026 | 21:37 WIB
Anas Karno, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya (Nawi)

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM – Disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menjadi sorotan.

Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Anas Karno, menegaskan bahwa setiap pelanggaran disiplin harus ditindak sesuai tingkat kesalahan.

Teguran, sanksi hingga tindakan lebih berat tidak boleh diberikan secara asal-asalan, tetapi harus mengacu pada aturan yang berlaku.

Pernyataan tersebut mengemuka di tengah data Pemkot Surabaya yang mencatat 58 ASN dijatuhi sanksi disiplin sepanjang Januari hingga September 2026. Jumlah tersebut berasal dari total 31.525 pegawai, yang terdiri atas PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu. Jenis pelanggaran mencakup ketidakhadiran tanpa alasan sah, pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, serta pelanggaran peraturan lainnya.

Anas menilai, kedisiplinan merupakan kewajiban seluruh aparatur, tanpa membedakan status kepegawaian. Baik PNS maupun PPPK harus menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai fungsi masing-masing, terlebih mereka bekerja menggunakan anggaran negara dan daerah untuk melayani masyarakat.

“Harus ada reward dan punishment. Kalau kinerjanya bagus, mendapatkan penghargaan. Kalau melanggar aturan, harus diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya,” tegas Anas.

Menurutnya, penegakan disiplin perlu dilakukan secara proporsional dan berjenjang. Penanganan pelanggaran dapat dimulai dari teguran hingga sanksi yang lebih berat, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, penindakan tidak hanya menjadi formalitas administratif, melainkan benar-benar memberikan efek pembinaan sekaligus mencegah pelanggaran berulang.

Anas juga menegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan bentuk sanksi berada pada instansi yang berwenang, termasuk Inspektorat sesuai mekanisme pemeriksaan dan aturan kepegawaian.

DPRD, khususnya Komisi A, menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, bukan mengambil alih kewenangan eksekutif dalam menjatuhkan hukuman kepada ASN.

“Kalau terkait sanksi, itu kembali kepada Inspektorat. Mereka yang memeriksa dan melihat tingkat kesalahan masing-masing ASN. Semua harus berjalan sesuai mekanisme dan regulasi yang sudah ada,” ujarnya.

Namun, persoalan kedisiplinan tidak cukup diselesaikan dengan pemanggilan dan pemeriksaan setelah pelanggaran terjadi. Anas menilai, upaya pencegahan harus diperkuat melalui sosialisasi aturan, pembagian tugas yang jelas, serta pengawasan langsung terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Menurutnya, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) juga memiliki tanggung jawab memastikan pegawainya benar-benar menjalankan tugas sesuai uraian pekerjaan atau job description. Kepala dinas dan atasan langsung tidak boleh hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi perlu memastikan pelaksanaan tugas berjalan sebagaimana mestinya.

“Pencegahan juga penting. Sosialisasi tentang kedisiplinan dan pembagian tugas sudah sering dilakukan, tetapi kontrol di lapangan juga harus diperkuat. Masing-masing dinas harus memastikan pegawainya menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya,” katanya.

Halaman:

Tags

Terkini