Rabu, 30 September 2026

58 ASN Surabaya Dijatuhi Sanksi, Anas Karno Tegaskan Reward-Punishment Harus Tegak

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Rabu, 30 September 2026 | 21:37 WIB
Anas Karno, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya (Nawi)
Anas Karno, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya (Nawi)

Terkait kemungkinan pencopotan jabatan atau pemecatan bagi ASN yang berulang kali melakukan pelanggaran, Anas menegaskan bahwa keputusan tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, tingkat pelanggaran, dan ketentuan hukum yang berlaku. DPRD tidak bisa serta-merta memutuskan seseorang harus diberhentikan tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Sikap tersebut sejalan dengan prinsip penegakan disiplin yang menuntut adanya kepastian aturan, pemeriksaan yang objektif, serta sanksi yang sebanding dengan pelanggaran. Meski demikian, efektivitas penindakan tetap perlu diawasi agar kasus serupa tidak terus berulang.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bahkan menyatakan bahwa pelanggaran berat dapat berujung pada pemecatan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.

Dengan tercatatnya 58 ASN yang dijatuhi sanksi hingga September 2026, tantangan Pemkot Surabaya bukan sekadar menjatuhkan hukuman kepada pegawai yang melanggar. Lebih dari itu, pemerintah harus memastikan pengawasan berjalan efektif, atasan bertanggung jawab terhadap kinerja bawahannya, dan pelayanan publik tidak menjadi korban lemahnya disiplin aparatur. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Tags

Terkini