Karena itu, salah satu opsi yang dibahas adalah memberikan ruang pengaturan lebih teknis melalui Perwali.
Bang Jo: Jangan Sampai Perlindungan Hanya Jadi Pasal
Bang Jo menegaskan, Pansus tidak ingin Raperda Jamsostek hanya menghasilkan sederet norma tanpa dampak nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, kejelasan kriteria pekerja rentan justru menjadi kunci agar program jaminan sosial tidak salah sasaran.
“Yang kita cari bukan sekadar definisi di atas kertas. Kita ingin Perda ini benar-benar bisa menjadi instrumen perlindungan bagi pekerja, terutama mereka yang secara ekonomi maupun risiko pekerjaan berada dalam kondisi rentan,” pungkasnya.
Dengan pembahasan tersebut, Pansus kini dihadapkan pada pekerjaan penting: menyusun batasan yang cukup jelas untuk memastikan pekerja yang membutuhkan perlindungan tidak kembali berada di wilayah abu-abu regulasi.