Selasa, 29 September 2026

Perda Jamsostek Surabaya Dipertajam, Bang Jo: Jangan Cuma Bagus di Atas Kertas

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Selasa, 29 September 2026 | 13:14 WIB

Pekerja Magang Ikut Dipersoalkan

Tidak hanya pekerja rentan. Status pekerja magang atau siswa kerja praktik juga ikut menjadi perdebatan.

Bang Jo menyebut ketentuan mengenai pemagangan telah diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2021. Namun, persoalan muncul ketika aktivitas peserta magang di lapangan memiliki karakteristik yang menyerupai pekerjaan.

“Magang sudah dijelaskan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, Pasal 35. Tetapi persepsinya masih berbeda-beda. Ini yang perlu kita lihat lagi,” ujarnya.

Salah satu contoh yang disorot adalah bidang kedokteran. Secara nomenklatur disebut magang, tetapi aktivitas peserta di lapangan dapat memiliki risiko seperti pekerja.

“Permasalahan muncul ketika magang di bidang kedokteran. Bahasanya magang, tetapi aktivitasnya seperti pekerja. Ini perlu kita lihat dari sisi perlindungan dan tanggung jawabnya,” jelas Bang Jo.

Siapa Menanggung Risiko Peserta Magang?

Prof Hadi menilai peserta magang tetap dapat dimasukkan dalam Raperda, khususnya karena pemagangan merupakan bagian dari proses peningkatan kompetensi.

Namun, persoalan utamanya adalah siapa yang bertanggung jawab ketika peserta mengalami risiko dalam menjalankan aktivitasnya.

“Yang perlu dijelaskan adalah siapa yang bertanggung jawab terhadap siswa magang dan siapa yang menanggung jaminan sosial ketenagakerjaannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, posisi siswa yang sekadar menjalankan praktik pendidikan tanpa hubungan dengan pemberi kerja berbeda dengan peserta yang menjalani pemagangan pada suatu perusahaan atau institusi.

Karena itu, menurutnya, karakter aktivitas dan hubungan hukum masing-masing peserta harus diperjelas dalam regulasi.

Bagian Hukum Wanti-wanti: Jangan Jadi Aturan di Atas Kertas

Perwakilan Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Sidarta, mengakui definisi pekerja rentan masih memiliki ruang bias.

“Definisi pekerja rentan ini memang masih bias. Kami sepakat kalau dibuat lebih jelas supaya tidak bias,” katanya.

Namun, ia mengingatkan agar definisi tersebut tidak hanya bagus secara normatif tetapi sulit diterapkan.

Salah satu persoalan yang membuat Pemkot berhati-hati adalah belum adanya definisi pekerja rentan yang secara spesifik dan tegas dalam regulasi yang lebih tinggi.

“Karena aturan yang lebih tinggi belum menjelaskan definisi pekerja rentan secara spesifik, ini yang kemudian menimbulkan keraguan di pemerintah kota,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini