SURABAYA, NAWACITAPOST.COM – Siapa yang sebenarnya disebut pekerja rentan? Pertanyaan itu menjadi salah satu titik panas pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Kota Surabaya, Senin (28/9/2026).
Pasalnya, hingga kini istilah pekerja rentan belum memiliki batasan yang benar-benar tegas dalam regulasi di tingkat atas. Celah definisi tersebut dinilai berpotensi membuat kelompok pekerja nonformal justru terlewat dari skema perlindungan jaminan sosial.
Pembahasan berlangsung di Ruang Komisi D DPRD Surabaya, dipimpin Ketua Pansus Abdul Malik. Hadir Bappeda, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Bagian Hukum dan Kerja Sama, BPJS Ketenagakerjaan Kota Surabaya serta Guru Besar Hukum Kepailitan Universitas Airlangga, Prof Hadi Shubhan.
Sekretaris Pansus, Johari Mustawan alias Bang Jo, menilai persoalan definisi bukan sekadar urusan redaksional. Menurutnya, rumusan tersebut akan menentukan siapa yang nantinya benar-benar masuk dalam sasaran perlindungan.
“Pasal 28 ini menurut saya menjadi ruh dari Perda karena di dalamnya membahas kriteria-kriteria yang ada. Karena itu, rumusannya harus benar-benar jelas,” tegas Bang Jo.
Penggali Makam dan Pemungut Sampah Jangan Terlewat
Bang Jo menyoroti kondisi pekerja sektor nonformal yang bekerja dengan risiko, tetapi belum seluruhnya mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mencontohkan penggali makam dan pemungut sampah sebagai kelompok yang perlu mendapat perhatian serius dalam penyusunan kriteria pekerja rentan.
“Pekerja nonformal seperti penggali makam dan pemungut sampah masih banyak yang belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja seperti ini seharusnya mendapatkan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menurut Bang Jo, pekerja nonformal memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja yang berada dalam hubungan kerja formal. Karena itu, kriteria pekerja rentan harus disusun berdasarkan kondisi riil masyarakat Surabaya, termasuk tingkat ekonomi dan risiko pekerjaan.
Ia juga menegaskan, rumusan tersebut tetap harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah agar program yang nantinya dijalankan tidak berhenti sebagai janji regulasi.
Prof Hadi: Jangan Berhenti di Definisi
Guru Besar Hukum Kepailitan Universitas Airlangga, Prof Hadi Shubhan, menyatakan istilah pekerja rentan memang masih membutuhkan kriteria yang lebih konkret.
Menurutnya, sejumlah regulasi telah menggunakan rujukan mengenai kelompok pekerja dengan kondisi ekonomi tertentu. Namun, istilah pekerja rentan sendiri belum memiliki definisi yang berdiri secara tegas.
“Pekerja rentan ini memang perlu diberikan kriteria yang jelas. Minimal kriterianya ada di masukan ke dalam Perda, kemudian penjelasan yang lebih detail bisa diatur melalui Perwali,” kata Prof Hadi.
Dengan demikian, Perda dapat menjadi payung hukum, sedangkan Perwali mengatur teknis pelaksanaannya secara lebih fleksibel.