SURABAYA, NAWACITAPOST.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jatim menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat hak penyandang disabilitas, mulai dari akses pendidikan, pekerjaan hingga pelayanan publik.
Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan pimpinan DPRD Jatim dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (28/9/2026).
Khofifah didampingi Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. Sementara pimpinan DPRD Jatim yang turut menandatangani persetujuan tersebut adalah Ketua DPRD M. Musyafak serta Wakil Ketua DPRD Sri Wahyuni dan Deni Wicaksono.
Khofifah mengatakan, Raperda tersebut menjadi landasan hukum untuk memperkuat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Jawa Timur. Regulasi ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Menurut Khofifah, keberadaan Raperda ini diharapkan dapat mengubah pandangan terhadap penyandang disabilitas. Mereka tidak lagi hanya diposisikan sebagai penerima bantuan, tetapi juga sebagai warga negara yang memiliki hak, kesempatan, dan kedudukan setara.
"Setelah Rancangan Peraturan Daerah ini mendapatkan persetujuan bersama, pekerjaan kita tidak berhenti pada proses pembentukan regulasi. Peraturan Daerah harus diterjemahkan ke dalam kebijakan, program, anggaran, pelayanan, dan tindakan nyata," kata Khofifah.
Ia menegaskan, pemenuhan hak penyandang disabilitas harus diwujudkan dalam seluruh tahapan pembangunan daerah. Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan hingga evaluasi.
Dengan demikian, pembangunan di Jawa Timur diharapkan semakin inklusif dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
"Kita ingin memastikan Jawa Timur menjadi daerah dengan tidak ada seorang pun yang tertinggal atau No One Left Behind karena kondisi disabilitas. Mereka perlu mendapatkan akses terhadap ruang partisipasi yang setara untuk menentukan pilihan dan masa depannya," ujarnya.
Khofifah menilai, pelaksanaan Raperda tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, tidak hanya pemerintah daerah. Dunia pendidikan, dunia usaha, organisasi penyandang disabilitas, dan masyarakat juga perlu berperan dalam menciptakan lingkungan yang inklusif.
Menurut dia, keterbukaan seluruh sektor diperlukan agar penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan, pekerjaan, dan berbagai layanan publik.
Selama ini, Pemprov Jatim telah menjalankan sejumlah program untuk mendukung penyandang disabilitas. Di antaranya rehabilitasi sosial, bantuan sosial, pendidikan inklusif, pelatihan vokasional, pengembangan kewirausahaan, serta fasilitasi penempatan kerja.
Pemprov Jatim juga mengembangkan aksesibilitas pelayanan publik, pendampingan hukum, penguatan kelembagaan penyandang disabilitas, dan kemitraan dengan berbagai pihak.
Khofifah berharap, berbagai program tersebut dapat diperkuat melalui implementasi Raperda yang telah disetujui bersama DPRD Jatim.