Menurut tim hukum, sebagian besar surat suara yang dinyatakan tidak sah merupakan coblosan simetris, yakni coblosan yang menembus lurus tetapi tidak mengenai kotak calon lain.
"Yang kami perjuangkan bukan kemenangan calon tertentu. Kami meminta seluruh suara rakyat dihitung secara fair. Siapa pun yang menang setelah proses yang benar, itulah yang harus dihormati," tegasnya.
Bupati Diminta Tunda Pelantikan
Kuasa hukum menilai Bupati Sidoarjo memiliki kewajiban untuk memperhatikan adanya sengketa hukum yang sedang berjalan sebelum melaksanakan pelantikan kepala desa.
Menurut mereka, apabila pelantikan tetap dilakukan sementara perkara masih diperiksa PTUN, dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan hukum dan administrasi yang lebih kompleks apabila nantinya putusan pengadilan membatalkan keputusan penetapan hasil Pilkades.
"Bupati tidak boleh sekadar menjalankan proses administratif tanpa mempertimbangkan adanya sengketa yang sedang berlangsung. Menunda pelantikan justru menjadi bentuk perlindungan terhadap demokrasi dan kepastian hukum," ujar Agung.
Pihak penggugat berharap PTUN Surabaya membatalkan Keputusan BPD Pagerwojo apabila terbukti terdapat cacat prosedur dalam penetapan hasil Pilkades, serta memberikan putusan yang menjamin perlindungan hak pilih masyarakat Desa Pagerwojo.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari BPD Pagerwojo maupun Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terkait gugatan yang diajukan serta permohonan penundaan pelantikan. ***