daerah

Raperda Jaminan Sosial Surabaya Berpotensi 'Ngambang', DPRD Surabaya Minta Realistis

Rabu, 24 Juni 2026 | 15:49 WIB

NAWACITAPOST.COM - Pembahasan Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di DPRD Surabaya mulai dibongkar. Pansus menilai substansi belum solid. Sorotan utama: definisi peserta dan penerima manfaat masih kabur, berpotensi memicu multitafsir saat implementasi di lapangan.

Rapat di Komisi D menghadirkan lintas OPD hingga BPJS Ketenagakerjaan. Namun koordinasi belum menjawab inti persoalan. Regulasi yang seharusnya memperluas perlindungan justru berisiko jadi dokumen normatif tanpa daya paksa.

Anggota Pansus, Johari Mustawan, menegaskan perda tak boleh abu-abu. Kelompok rentan seperti ojol, nelayan, ART, pekerja kreatif, hingga RT/RW harus didefinisikan tegas. Tanpa itu, perlindungan hanya jadi jargon.

“Definisi harus rinci. ART itu siapa, pekerja kreatif itu apa batasannya. Kalau tidak jelas, pelaksanaan bisa kacau,” tegas Johari. Ia mengingatkan, celah tafsir akan merugikan pekerja yang justru ingin dilindungi.

Pemkot sebenarnya sudah punya Perwali 87/2024, 9/2025, dan 27/2025. Masalahnya, regulasi itu belum diangkat kuat ke level perda. DPRD menuntut sinkronisasi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

Johari juga mengingatkan realitas fiskal. APBD Surabaya tak bisa dipaksa menanggung program tanpa hitung matang. Jika dipaksakan, program berisiko mandek di tengah jalan dan hanya jadi beban anggaran.

Data kepatuhan perusahaan jadi titik lemah lain. DPRD meminta transparansi: berapa perusahaan patuh dan berapa yang masih “bandel”. Tanpa data ini, efektivitas jaminan sosial sulit diukur secara objektif.

Disperinaker mengklaim sekitar 1 juta pekerja sudah terdaftar, tapi hanya 500 ribu aktif. Anggaran terserap baru sekitar Rp3 miliar hingga pertengahan tahun. Angka ini menunjukkan masih besarnya gap perlindungan.

Kepala Disperinaker Agus Hebi menegaskan fokus harus ke pekerja rentan. Namun ia juga mengakui keterbatasan fiskal. Artinya, tidak semua bisa langsung tercover tanpa skema prioritas yang jelas.

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan aturan tegas: pekerja di atas 6 bulan wajib didaftarkan. Bahkan peserta magang pun wajib masuk program jaminan kecelakaan kerja sesuai regulasi nasional.

Bagian Hukum Pemkot mengingatkan sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh. Namun tanpa pengawasan ketat, ancaman sanksi sering kali hanya berhenti di atas kertas.

Raperda ini diharapkan jadi solusi, bukan sekadar formalitas. DPRD menuntut regulasi yang tegas, terukur, dan realistis. Jika tidak, perlindungan pekerja di Surabaya akan terus timpang meski aturan terus bertambah. ***

Tags

Terkini

Gaji Sekda Kota Surabaya Tertinggi se-Indonesia?

Senin, 22 Juni 2026 | 15:58 WIB