Selasa, 20 Oktober 2026

Kasus Perijinan Kos Christie Mansion, Armuji Sampai Sidak Dua Kali: Ada Apa?

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:13 WIB

Baktiono menegaskan, hasil sidak Armuji harus menjadi perhatian serius pemerintah kota. Ia meminta penindakan dilanjutkan dan tidak membiarkan dugaan pelanggaran berat berlarut-larut.

“Harusnya segel lift dari lantai satu. Melanggar garis sempadan pagar, melanggar juga garis sempadan bangunan, dan itu semua melakukan pelanggaran. Maka harus ditindaklanjuti lagi,” tegasnya.

Ia juga meminta Satpol PP melakukan pengawasan berkala. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penyegelan benar-benar efektif dan tidak sekadar menjadi formalitas administratif.

Tak Ada Parkir, Warga Mengaku Terganggu

Persoalan Christie Mansion tidak hanya menyangkut perizinan bangunan. Warga juga mengeluhkan tidak tersedianya lahan parkir yang memadai sehingga kendaraan penghuni kos disebut menggunakan badan jalan di lingkungan perumahan.

Jozua menyebut kondisi itu mengganggu kenyamanan warga sekitar. Selain parkir, warga juga mengadukan kebisingan, aktivitas penghuni, serta keretakan pada bangunan tetangga yang diduga berkaitan dengan proses pembangunan.

Baktiono mengatakan, Komisi B akan kembali memanggil pihak-pihak terkait dalam pembahasan lanjutan. Dinas Perhubungan perlu dimintai keterangan mengenai dampak lalu lintas dan persoalan parkir, sementara dampak lingkungan, kebisingan, serta pengelolaan sampah juga harus diperiksa.

“Kita akan mengundang juga dari Dinas Perhubungan. Kita lihat seperti apa analisis dampak lalu lintas di sana, karena di sana tidak ada tempat parkir,” ujarnya.

Ia menilai seluruh dampak operasional usaha harus diperiksa secara menyeluruh, bukan hanya berfokus pada dokumen perizinan bangunan.

Pemilik Tak Hadir, Hearing Akan Dilanjutkan

Dalam hearing tersebut, Baktiono menyampaikan bahwa pemilik usaha yang diundang belum hadir. Karena itu, Komisi B berencana menggelar pemanggilan lanjutan agar persoalan dapat dibahas secara utuh dengan menghadirkan pengelola, dinas teknis, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya.

Baktiono bahkan menyebut keterangan DPRKPP mengarah pada perlunya pembongkaran karena sejumlah aspek bangunan dinilai tidak sesuai ketentuan. Namun, bentuk tindakan akhir harus didasarkan pada hasil pemeriksaan teknis, ketentuan peraturan yang berlaku, serta keputusan pejabat berwenang.

Ia juga meminta persoalan keretakan rumah warga ditangani. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan kerusakan tersebut berkaitan dengan pembangunan Christie Mansion, pihak yang bertanggung jawab harus melakukan perbaikan dan memenuhi kewajiban ganti rugi sesuai ketentuan hukum.

“Kami mendukung sepenuhnya pemerintah kota untuk segera mengeksekusi bangunan ini, biar ada wibawa di pemerintah kota ini. Jangan karena satu orang membela satu orang ini, tapi merugikan banyak warga lainnya,” tegas Baktiono.

Sikap tegas tersebut menjadi ujian bagi konsistensi penegakan aturan di Surabaya. Pemerintah kota perlu memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara transparan, sementara hasil sidak dan penyegelan harus diikuti pengawasan serta keputusan yang jelas.

Bagi warga RW 011, persoalannya sederhana: aturan harus berlaku bagi semua pihak. Jika bangunan terbukti tidak sesuai izin, tindakan harus dijalankan berdasarkan hukum. Sebaliknya, apabila penyegelan sudah diberlakukan, pemerintah wajib memastikan ketentuan itu benar-benar dipatuhi.

Jangan sampai sidak berulang hanya menghasilkan sorotan sesaat, sementara persoalan perizinan dan keresahan warga terus menggantung. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Tags

Terkini