KSH dan Sekolah Jangan Sekadar Menjadi Pelaksana Sosialisasi
Michael juga meminta Pemkot mengoptimalkan peran KSH, Posyandu, PAUD, TK, sekolah, dan tempat penitipan anak sebagai bagian dari sistem kewaspadaan dini.
Kader perlu dibekali pengetahuan mengenai gejala awal campak, cara penularan, langkah pencegahan, serta mekanisme pelaporan kepada Puskesmas. Mereka tidak boleh dibiarkan bekerja tanpa panduan koordinasi yang jelas, apalagi diminta mendiagnosis penyakit sendiri.
Sementara itu, Dinas Pendidikan perlu memastikan sekolah memperoleh panduan kewaspadaan campak. Guru dan orang tua harus memahami langkah yang perlu dilakukan ketika anak mengalami demam disertai ruam, tanpa menimbulkan kepanikan ataupun stigma terhadap anak yang sakit.
Michael mempertanyakan apakah seluruh sekolah di Surabaya telah menerima panduan tersebut dan siapa yang bertanggung jawab memastikan pelaksanaannya. Koordinasi lintas perangkat daerah, menurutnya, harus menghasilkan tindakan konkret, bukan berhenti pada rapat dan surat edaran.
Deteksi Dini, Respons Cepat, dan Kesiapan Fasilitas Kesehatan
Selain imunisasi, Michael meminta Dinkes memperkuat pemantauan kasus suspek di Puskesmas, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan swasta. Pelaporan harus dilakukan tepat waktu, disertai penyelidikan epidemiologi ketika ditemukan indikasi penularan berkelompok.
Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1077/2026 menekankan penguatan surveilans, pemetaan risiko, serta respons cepat terhadap peningkatan kasus dan KLB campak. Pedoman tersebut juga mengatur pelaporan kasus suspek campak dalam waktu 24 jam oleh fasilitas pelayanan kesehatan. <escape>[3]</escape>
Karena itu, Dinkes perlu memastikan prosedur pelaporan, penyelidikan epidemiologi, dan respons awal berjalan sesuai pedoman. Ketersediaan vaksin MR, kesiapan tenaga kesehatan, prosedur pencegahan infeksi, serta mekanisme rujukan juga harus dievaluasi secara berkala.
Campak tidak boleh dianggap sekadar penyakit dengan gejala ruam. Penyakit ini dapat menimbulkan komplikasi serius, terutama pada anak yang rentan. Masyarakat perlu mengetahui kapan harus mencari pertolongan medis, sementara penanganan pasien, termasuk pemberian vitamin A, harus mengikuti penilaian dan anjuran tenaga kesehatan.
Komisi D Minta Pencegahan Berbasis Data
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, Michael mendorong pembagian tanggung jawab yang jelas antara Dinkes, kecamatan, kelurahan, Dinas Pendidikan, Puskesmas, rumah sakit, Posyandu, PKK, dan KSH.
Dinkes harus menjadi koordinator teknis yang memastikan data diperbarui, risiko dipetakan, dan respons dilakukan secara terukur. Kecamatan dan kelurahan harus membantu menjangkau keluarga sasaran, sedangkan fasilitas pendidikan dan layanan kesehatan perlu menjalankan prosedur kewaspadaan sesuai tugas masing-masing.
“Apakah Pemerintah Kota Surabaya telah memiliki pemetaan wilayah berisiko campak sampai tingkat kelurahan, dan bagaimana mekanisme tindak lanjut apabila ditemukan peningkatan kasus di wilayah tertentu?” menjadi pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh pemerintah.
Bagi Michael, keberhasilan pencegahan tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan sosialisasi atau diterbitkannya surat edaran. Ukurannya harus nyata: anak yang belum lengkap imunisasinya ditemukan, pelayanan menjangkau keluarga yang membutuhkan, kasus terdeteksi lebih cepat, dan potensi penularan segera ditangani.
Jangan sampai pemerintah baru sibuk setelah kasus meluas. Keselamatan anak Surabaya harus menjadi prioritas, sementara DPRD berkewajiban memastikan setiap kebijakan pencegahan benar-benar bekerja dan dapat dipertanggungjawabkan. ***