SURABAYA, NAWACITAPOST.COM – DPRD Kota Surabaya memiliki mandat yang tegas: menyerap aspirasi masyarakat, membahas anggaran, membentuk peraturan daerah, sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan. Namun, di tengah berbagai persoalan pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana fungsi pengawasan itu benar-benar dijalankan, dan kapan DPRD harus mengambil posisi kritis terhadap kebijakan pemerintah kota?
Kesan bahwa sebagian anggota dewan lebih sering tampil sebagai pembela kebijakan Pemkot daripada pengawasnya patut diuji melalui rekam jejak, bukan sekadar pernyataan politik. Sebab, kedekatan dalam hubungan kerja antara legislatif dan eksekutif tidak boleh mengaburkan batas antara kemitraan pemerintahan dan kewajiban mengawasi kekuasaan.
Dari Era Sentralisasi hingga Otonomi Daerah
Perjalanan DPRD dari masa ke masa memperlihatkan perubahan mendasar dalam hubungan kekuasaan. Pada era Orde Baru, UU Nomor 5 Tahun 1974 menempatkan pemerintahan daerah dalam sistem yang kuat dipengaruhi pemerintah pusat. Reformasi kemudian membawa perubahan melalui UU Nomor 22 Tahun 1999, yang memperkuat posisi DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selanjutnya, UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 memperjelas fungsi DPRD dalam pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan. Dalam ketentuan yang berlaku, DPRD kabupaten/kota memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD, serta memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Artinya, perjalanan regulasi telah memberikan kerangka kelembagaan bagi DPRD untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah daerah. DPRD bukan bawahan wali kota, tetapi juga bukan lembaga yang berdiri di luar penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kedudukannya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan harus berjalan seiring dengan tanggung jawab pengawasan.
Landasan hukumnya jelas. Persoalannya sekarang bukan sekadar apakah DPRD memiliki kewenangan, melainkan apakah kewenangan itu digunakan secara konsisten ketika berhadapan dengan kebijakan dan kinerja Pemkot Surabaya.
Kritik Ada, tetapi Apakah Menghasilkan Perubahan?
Sejumlah peristiwa pada 2026 menunjukkan bahwa kritik terhadap Pemkot sebenarnya muncul dari dalam DPRD sendiri. Dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025, sejumlah fraksi menyoroti persoalan pendapatan daerah, kontribusi badan usaha milik daerah (BUMD), hingga realisasi belanja.
Pada 8 Juli 2026, Fraksi PKS DPRD Surabaya mengangkat sejumlah persoalan pengelolaan keuangan daerah, termasuk kontribusi BUMD dan realisasi pendapatan parkir. Anggota Fraksi NasDem, Imam Syafi’i, juga menyoroti target pendapatan yang disebut meleset hingga sekitar Rp1 triliun dan menganggap persoalan tersebut perlu dievaluasi secara serius. (Radar Surabaya, 9 Juli 2026; Harian Bhirawa, 8 Juli 2026).
Catatan tersebut menunjukkan bahwa fungsi kritik belum sepenuhnya hilang. Namun, ukuran pengawasan tidak berhenti pada keberanian menyampaikan pandangan umum fraksi atau melontarkan kritik dalam rapat paripurna.
Pertanyaan berikutnya justru lebih penting: apakah kritik itu diterjemahkan menjadi rekomendasi yang terukur, tenggat penyelesaian, permintaan laporan berkala, dan evaluasi terhadap perangkat daerah yang bertanggung jawab?
Jika persoalan yang sama terus berulang tanpa penjelasan terbuka mengenai tindak lanjutnya, masyarakat berhak mempertanyakan efektivitas mekanisme pengawasan tersebut.
Ketika Wali Kota Turun, Di Mana Pengawasan Berjalan?
Pada 14 Juli 2026, RRI memberitakan pernyataan Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, yang meminta pengawasan aparatur sipil negara tidak bergantung pada inspeksi mendadak wali kota. Ia mendorong penguatan pengawasan internal agar persoalan birokrasi dapat diselesaikan tanpa harus menunggu kepala daerah turun langsung.
Pernyataan itu membuka persoalan yang lebih luas mengenai sistem pengawasan pemerintahan. Jika pengawasan internal birokrasi harus terus diperkuat, bagaimana DPRD memastikan fungsi kontrol kelembagaan berjalan secara teratur dan tidak hanya muncul ketika suatu masalah menjadi sorotan publik?
Inspeksi mendadak merupakan salah satu instrumen kepala daerah. Namun, pengawasan DPRD memiliki jalur berbeda melalui rapat komisi, rapat dengar pendapat, pembahasan anggaran, evaluasi laporan pertanggungjawaban, serta tindak lanjut rekomendasi.