Rabu, 23 September 2026

Sungai Disebut Saluran, Sempadan dan Akses Jalan Jadi Perdebatan: Komisi C Panggil PT Taman Timur

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Rabu, 23 September 2026 | 19:37 WIB
Rapat dengar pendapat Komisi C DPRD Surabaya yang melibatkan warga keputih dengan PT Taman Timur, Rabu (23/9/2026)
Rapat dengar pendapat Komisi C DPRD Surabaya yang melibatkan warga keputih dengan PT Taman Timur, Rabu (23/9/2026)

Josiah juga menegaskan PT Taman Timur membeli lahan dalam kondisi sudah bersertifikat. Artinya, menurut dia, sertifikat tersebut bukan dibuat oleh developer setelah lahan diperoleh.

Persoalan kemudian bergeser pada akses menuju tambak. Warga meminta pengembang membuka akses melalui area yang mereka sebut sebagai sempadan. Namun, Josiah mengatakan lahan hingga ke bibir saluran masuk dalam sertifikat pengembang sehingga secara status pertanahan merupakan bagian dari lahan yang dikuasai pengembang.

“Tetapi persoalannya sekarang adalah akses. Jangan sampai karena status tanah milik developer, kemudian akses warga menjadi hilang,” katanya.

Menurut Josiah, PT Taman Timur sebenarnya telah menyatakan kesediaan memberikan tambahan akses sekitar satu meter pada area yang disebut warga sebagai sempadan. Namun, warga menginginkan akses lebih lebar, yakni sekitar tujuh meter, sehingga belum tercapai kesepakatan.

“Developer sudah bersedia memberikan akses tambahan satu meter, tetapi warga meminta tujuh meter. Ini yang belum menemukan titik temu,” ujarnya.

Josiah menambahkan, akses menuju tambak sebenarnya selama ini juga telah tersedia melalui sisi selatan yang melibatkan akses dari dua pengembang. Persoalannya, warga khawatir akses tersebut suatu saat ditutup.

“Jadi bukan berarti warga tidak diberikan akses. Akses sudah ada, tetapi warga khawatir ke depan ditutup. Karena menyangkut dua developer, Komisi C akan memanggil PT Taman Timur dan PT Diparanu untuk membuat pernyataan bersama mengenai kepastian akses,” jelasnya.

Dengan demikian, menurut Josiah, persoalan perlu dipisahkan antara status tanah, status saluran dan kebutuhan akses warga. Komisi C akan mendorong agar akses menuju tambak memiliki kepastian dan tidak kembali menjadi persoalan di kemudian hari.

RDP juga belum menghasilkan kesepakatan mengenai lebar akses maupun seluruh persoalan sempadan. Namun, Komisi C mendorong penyelesaian berdasarkan dokumen resmi dan kesepakatan konkret antara pengembang dengan warga.

“Yang paling penting sekarang memastikan akses warga tetap ada dan jelas ke depannya,” pungkas Josiah. ***

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Polresta Sidoarjo Bongkar Arena Sabung Ayam di Dua Lokasi

Minggu, 20 September 2026 | 12:39 WIB