NAWACITAPOST.COM - Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono (BHS), kembali turun langsung ke tengah masyarakat dalam agenda Reses Masa Sidang II Tahun 2025–2026. Kali ini, BHS menyapa warga RW 04 Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, sekaligus menjaring berbagai aspirasi riil yang dihadapi masyarakat di tingkat bawah.
Sebelum berdialog dengan warga, BHS lebih dulu melakukan kunjungan ke Pasar Kedurus. Ia meninjau stabilitas harga kebutuhan pokok serta kesiapan para pedagang menghadapi potensi lonjakan permintaan menjelang akhir tahun. Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memastikan kondisi ekonomi rakyat tetap terjaga.
Dalam pertemuan yang dihadiri ratusan warga serta tokoh masyarakat setempat, BHS menjelaskan secara terbuka tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Timur I (Surabaya–Sidoarjo).
“DPR RI itu kedudukannya sejajar dengan Presiden. Bedanya, DPR memiliki kewenangan untuk membekukan atau memakzulkan Presiden, sementara Presiden tidak bisa membubarkan DPR,” jelas BHS di hadapan warga.
Ia juga memaparkan aturan tata tertib (tatib) DPR yang baru, yang memperkuat fungsi pengawasan lembaga legislatif.
“Sesuai tata tertib baru, DPR RI memiliki kewenangan membebastugaskan Panglima TNI, Kapolri, Ketua KPK, Jaksa Agung, dan pimpinan lembaga tinggi negara lainnya. Ini menunjukkan betapa kuatnya fungsi kontrol DPR demi kepentingan rakyat,” tegasnya.
Apresiasi Kinerja Pemerintahan Prabowo
Dalam kesempatan tersebut, BHS turut menyampaikan pandangannya mengenai arah kebijakan nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut pemerintahan saat ini menunjukkan keberpihakan nyata kepada rakyat kecil.
“Pemerintahan sekarang luar biasa. Ada pelunasan utang bagi satu juta petani dan nelayan, pupuk bersubsidi yang lebih tersedia, impor beras untuk menjaga stok nasional, pembelian gabah petani dengan harga Rp6.500 per kilogram, hingga program Makan Bergizi Gratis dan penegakan hukum yang tegas,” paparnya.
Menurut BHS, kebijakan-kebijakan tersebut harus terus dikawal agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di daerah.
Aspirasi Warga: Sekolah Mangkrak hingga Krisis Lahan Makam
Dialog berlangsung dinamis ketika warga menyampaikan berbagai keluhan, mulai dari mandeknya pembangunan sekolah TK, hingga persoalan krusial keterbatasan lahan makam di wilayah Kedurus Gedung.
Menanggapi aspirasi soal perluasan makam, BHS menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah.
“Itu wajib. Ini tugas pemerintah. Pemerintah kota berkewajiban menyiapkan lahan makam, paling tidak untuk 50 persen dari jumlah warga di wilayah tersebut,” ujar BHS.
Ia memaparkan kondisi eksisting yang dinilai sudah sangat memprihatinkan.
“Saat ini luas makam sekitar dua hektare hanya mampu menampung kurang lebih 4.000 makam, sementara jumlah penduduk mencapai lebih dari 17.000 jiwa. Ini jelas tidak seimbang dan harus menjadi perhatian serius,” katanya.