NAWACITAPOST.COM – Ambruknya bangunan asrama Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo pada 29 September 2025 mengguncang perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan ahli konstruksi. Tragedi tersebut menjadi pengingat keras akan pentingnya pemeriksaan teknis dan kepatuhan bangunan terhadap standar keselamatan.
Namun, di balik banyaknya pandangan ahli yang bermunculan, langkah konkret untuk membantu lembaga pendidikan berbasis pesantren masih terbilang minim. Menyadari urgensi ini, Perkumpulan Ahli Pengkaji Teknis Indonesia (PAPTI) Jawa Timur mengambil inisiatif dengan meluncurkan program Pendampingan Teknis Pemeriksaan Bangunan Gedung bagi pesantren dan lembaga keagamaan di wilayah Jawa Timur.
Kementerian PUPR Buka Layanan Nasional
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia, Dody Hanggodo, menegaskan bahwa pondok pesantren wajib mematuhi regulasi bangunan gedung sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Hingga kini, hanya sekitar 50 pondok pesantren di Indonesia yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari total 42.433 pesantren di seluruh Indonesia,” ungkap Dody berdasarkan data Kementerian Agama Tahun 2024/2025.
Ia menambahkan, pemerintah membuka layanan konsultasi teknis gratis bagi pondok pesantren untuk memastikan keamanan struktur bangunan dan kepatuhan izin pendirian gedung.
“Kami menyediakan layanan cepat dan gratis melalui Call Center 158 agar lembaga pendidikan keagamaan dapat melakukan konsultasi teknis secara langsung,” ujar Menteri Dody.
Langkah ini diharapkan mampu mencegah terulangnya tragedi serupa seperti yang terjadi di Ponpes Al Khoziny serta mendorong setiap lembaga pendidikan asrama agar memastikan bangunannya laik fungsi dan aman digunakan.
Respons Profesional: PAPTI Jatim Siap Bergerak di Lapangan
Menindaklanjuti inisiatif pemerintah pusat tersebut, Ketua PAPTI Jawa Timur, Breeze Maringka, menegaskan kesiapan penuh organisasinya untuk turun langsung membantu lembaga pendidikan di daerah.
“Kami siap membantu pondok pesantren yang ingin memeriksa kondisi struktur bangunannya. Ini bagian dari tanggung jawab moral dan profesional kami sebagai pengkaji teknis bangunan gedung,” ujar Breeze dalam keterangan usai rapat pimpinan PAPTI Jatim di Surabaya.
Breeze menjelaskan bahwa pendampingan ini akan dilakukan oleh tenaga ahli bersertifikat sesuai dengan persyaratan keandalan bangunan gedung, yang mencakup aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
“Kami membuka Hotline Service di nomor 0812-1333-3337 sebagai jalur cepat bagi pondok pesantren di Jawa Timur yang membutuhkan bantuan teknis pemeriksaan bangunan,” tambahnya.
SLF dan PBG, Syarat Mutlak untuk Bangunan Aman
Sebagai asosiasi profesi yang berperan dalam pengkajian teknis, PAPTI Jatim juga menekankan pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bahwa sebuah bangunan telah memenuhi syarat kelaikan penggunaan.
“Masih banyak pengelola pesantren yang belum memahami bahwa asrama santri termasuk kategori bangunan publik yang wajib memiliki SLF. Melalui pendampingan ini, kami ingin mendorong kesadaran sekaligus membantu proses teknisnya,” jelas Breeze.
Proses penerbitan SLF membutuhkan hasil kajian teknis yang akurat dan sesuai standar nasional, yang merupakan salah satu bidang utama yang digeluti oleh PAPTI.