Jakarta, NAWACITAPOST - Belum lama ini, beredar lowongan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa koruptor bisa menjadi penyuluh antikorupsi. KPK tegaskan bahwa lowongan itu tidak benar atau hoax.
"KPK menegaskan tidak melakukan seleksi ataupun menjadikan narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi atas informasi hoax yang beredar bahwa KPK merekrut narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi," cuitnya di akun Twitter resmi KPK, Rabu (25/8/2021).
Masih diunggahan yang sama, KPK menyampaikan bahwa KPK hanya menjajaki kemungkinan untuk menggunakan testimoni dari para mantan narapidana tersebut sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.
"Setiap individu bisa berperan dalam pemberantasan korupsi yang dimulai dari membangun sikap moral dan integritas tinggi serta menyebarkan pengetahuan dan nilai-nilai integritas antikorupsi dimulai dari lingkungan terkecilnya, seperti keluarga, komunitas, dan masyarakat," bunyi unggahan KPK selanjutnya.
Masalah iklan dalam lowongan penyuluh Anti Korupsi mengatakan bahwa syarat menjadi penyuluh anti korupsi adalah pernah korupsi minam Rp 1 milyar, KPK mengatakan bahwa semua orang bisa berperan dalam upaya pemberantasan korupsi.
"KPK mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan bila mendapatkan informasi sejenis, dapat mengkonfirmasi melalui call center 198 atau [email protected]. (5/5)," kutip akun Twitter resmi KPK lagi.
Editor: Tiara Islami
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Terkini
Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:08 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 19:01 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:57 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:57 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:18 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 15:58 WIB
Senin, 13 Juli 2026 | 21:39 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 18:39 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 12:34 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 00:09 WIB
Selasa, 7 Juli 2026 | 13:20 WIB
Senin, 6 Juli 2026 | 18:56 WIB
Senin, 6 Juli 2026 | 14:32 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 14:57 WIB
Sabtu, 4 Juli 2026 | 18:16 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 15:11 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 15:09 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 13:35 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 11:03 WIB