SURABAYA, NAWACITAPOST.COM - Tawaran pekerjaan dengan gaji Rp8 juta per bulan diduga menjadi pintu masuk eksploitasi seksual terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun asal Sumatra Selatan. Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi daring yang beroperasi di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan laki-laki berinisial AA asal Sukabumi. Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam perekrutan hingga operasional prostitusi daring yang menjerat korban.
Pengungkapan perkara itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2026).
Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual.
“Sore hari ini kami menyampaikan hasil pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan orang, khususnya dengan modus eksploitasi ekonomi dan seksual yang terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Timur. Ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama mereka yang berada dalam posisi rentan,” ujar Ganis.
Disisi lain Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan eksploitasi terhadap korban berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026.
Korban awalnya direkrut dengan tawaran pekerjaan dan dijanjikan penghasilan Rp8 juta setiap bulan. Namun, dalam perkembangannya, korban diduga justru diarahkan untuk terlibat dalam praktik prostitusi daring.
Dalam menjalankan aktivitas tersebut, para tersangka diduga memanfaatkan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan. Keduanya disebut memiliki tugas berbeda, mulai dari mengatur tempat hingga mengoperasikan aplikasi untuk menawarkan jasa seksual.
“Kedua tersangka yang kami amankan memiliki peran berbeda. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aplikasi MiChat digunakan untuk mencari pelanggan,” kata Ganis.
Menurut penyidik, ADR diduga bertugas merekrut dan menampung korban. Ia juga diduga mengatur perpindahan korban ke sejumlah hotel di Surabaya dan Sidoarjo, mengoordinasikan operasional prostitusi, serta mengatur joki.
Sementara itu, AA diduga berperan sebagai joki atau operator aplikasi yang bertugas mencari pelanggan. Dari aktivitas tersebut, tersangka diduga memperoleh keuntungan.
Untuk mendukung penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 38 kondom, tiga unit telepon seluler, tangkapan layar percakapan grup WhatsApp, uang tunai Rp1.550.000, bukti transfer, serta satu kartu ATM atas nama ADR.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 455 dan/atau Pasal 420 juncto Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Khusus dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 KUHP, ancaman pidananya berupa penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak kategori VII.