SURABAYA, NAWACITAPOST.COM - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya akan memanggil pengelola Yayasan Omah Sehat Bersinar untuk mengklarifikasi kaburnya puluhan pasien rehabilitasi narkoba pada Senin (12/10/2026). BNNK juga bakal mengevaluasi rekomendasi yang telah diberikan kepada yayasan tersebut.
Kepala BNNK Surabaya, Kombes Pol Heru Prasetyo, mengaku baru mengetahui kejadian di yayasan yang berlokasi di Jalan Pucang Taman Nomor 2, Kertajaya, Surabaya, itu dari informasi yang diterimanya.
“Terima kasih atas informasinya. Mohon maaf, kami baru mengetahui hal ini dari informasi yang disampaikan. Kami akan segera mengundang pimpinan atau penanggung jawab lembaga rehabilitasi dimaksud guna dikonfirmasi,” ujar Heru, Selasa (13/10/2026).
Baca Juga: Puluhan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Surabaya Kabur, Polisi Lakukan Pendataan
Heru menegaskan, BNNK Surabaya akan mengevaluasi rekomendasi yang sebelumnya diberikan kepada lembaga rehabilitasi tersebut.
“Sesuai kewenangan kami, maka BNN Kota Surabaya akan mengevaluasi rekomendasi yang telah kami berikan,” tegasnya.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Puluhan pasien dilaporkan keluar dari area yayasan dan berlarian menuju permukiman warga serta Jalan Pucang Adi.
Seorang warga menyebut jumlah pasien yang kabur diperkirakan lebih dari 20 orang. Sebagian di antaranya terlihat hanya mengenakan sarung dan celana pendek.
“Awalnya saya pikir ada kejadian pencurian, ternyata orang-orang kabur dari rumah rehab. Ada yang cuma pakai sarung, ada yang pakai celana pendek, mereka lari berhamburan ke arah Jalan Pucang Adi. Jumlahnya sekitar 20 orang lebih,” tuturnya.
Sementara itu, petugas keamanan yayasan berinisial A menyerahkan penjelasan mengenai kronologi kejadian kepada pimpinan. Upaya konfirmasi kepada pengelola yayasan bernama Slamet melalui WhatsApp juga belum mendapat tanggapan.
Hingga kini, penyebab kaburnya puluhan pasien tersebut belum diketahui. BNNK Surabaya akan meminta klarifikasi sekaligus mengevaluasi sistem pengawasan dan standar operasional yayasan untuk memastikan pelayanan rehabilitasi berjalan sesuai ketentuan. (ibank)