Keterangan tersebut membuat perkara wire rope PT BPI tidak lagi semata-mata berkutat pada ada atau tidaknya persoalan sertifikasi dan penggunaan merek. Persidangan juga menguji apakah dugaan pelanggaran tersebut telah memenuhi batas untuk dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, dalam persidangan turut menyoroti perubahan ketentuan pidana. Edward menyebut peristiwa yang didakwakan terjadi pada 17 September 2025, sementara terdapat perubahan ketentuan pidana yang berlaku pada Januari 2026.
Ia menyinggung Pasal 3 KUHP Nasional mengenai penerapan aturan yang lebih menguntungkan terdakwa apabila terjadi perubahan undang-undang.
Sholehuddin menjelaskan, selama perkara belum diputus, ketentuan lama dan baru harus dibandingkan untuk menentukan aturan yang paling menguntungkan terdakwa.
“Apabila terjadi perubahan undang-undang dan perkara belum diputus, maka yang digunakan adalah aturan yang lebih menguntungkan terdakwa, apakah aturan baru atau aturan lama,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa hukum pidana tidak semestinya selalu dipandang sebagai jalan menuju pemenjaraan.
“Tidak boleh selalu berpikir bahwa hukum pidana harus berujung pada memenjarakan seseorang. Cara pandang itu harus berubah,” katanya.
Perkara ini bermula dari penggeledahan Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025. Penyidik disebut menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.
Santoso kemudian didakwa secara alternatif berdasarkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Perdagangan.
Dengan terungkapnya asal barang dan sertifikasi SNI dari pemasok serta keterangan ahli mengenai hukum pidana administrasi, persidangan kini memasuki titik penting: apakah dugaan ketidaksesuaian sertifikasi dan merek tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana atau masih memiliki aspek administratif yang harus diperhitungkan.
Majelis hakim selanjutnya akan menilai seluruh fakta persidangan sebelum menentukan pertanggungjawaban hukum Santoso Utomo Tjioe.(ibank)