hukum

Fakta SNI Terungkap, Ahli Pidana Uji Batas Pemidanaan dalam Perkara Wire Rope PT BPI

Kamis, 8 Oktober 2026 | 08:48 WIB
Sidang Wire Rope PT BPI Memanas, Ahli Bicara Batas Pelanggaran Administratif dan Pidana

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM - Persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, mulai mengarah pada persoalan mendasar: apakah dugaan pelanggaran sertifikasi dan penggunaan merek merupakan tindak pidana atau masih berada dalam ranah administratif.

Persoalan itu mengemuka dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (7/10), saat ahli hukum pidana Universitas Bhayangkara Surabaya, M Sholehuddin, memberikan keterangan mengenai batas penerapan hukum pidana.

Sholehuddin menjelaskan, hukum pidana pada prinsipnya dapat ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium ketika mekanisme hukum lain tidak efektif.

“Seperti penipuan dan penggelapan, awalnya bisa berkaitan dengan bidang keperdataan. Kemudian hukum pidana memberikan batas, kapan suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” kata Sholehuddin.

“Kalau sanksi yang tersedia tidak efektif, barulah hukum pidana digunakan,” lanjutnya.

Keterangan ahli tersebut menjadi relevan dengan fakta yang muncul dalam sidang sebelumnya. Kepala Administrasi dan Marketing PT BPI, Andre Bastian, menerangkan bahwa wire rope diperoleh dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS). Menurut Andre, barang yang diterima dari pemasok tersebut disertai sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Wire rope dibeli dari SSGS. Alurnya, kita memesan dari SSGS melalui telepon. Jika barang datang akan dicek lebih dulu, baru dimasukkan ke gudang,” ujar Andre.

Namun, dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT SSGS. Kedua perusahaan tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA.

JPU kemudian mendalilkan wire rope tersebut dipasarkan PT BPI menggunakan merek UNISTRAND dan RRT. Untuk kedua merek tersebut, PT BPI disebut tidak memiliki SPPT SNI.

Perbedaan antara sertifikasi produk dari pemasok dengan merek yang digunakan dalam perdagangan menjadi salah satu persoalan yang diuji di persidangan.

Dalam keterangannya, Sholehuddin juga menjelaskan konsep administrative penal law atau hukum pidana administrasi. Menurut dia, sejumlah aturan pada dasarnya mengatur kewajiban administratif, tetapi dilengkapi ancaman pidana untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi.

“Aturan tersebut pada dasarnya banyak mengatur hal yang bersifat administratif. Sanksi pidana kemudian diberikan sebagai semacam sabuk pengaman agar ketentuannya dipatuhi,” katanya.

Ia menegaskan sanksi administratif tidak sama dengan sanksi pidana.

“Kalau hukum administrasi, maka ada sanksi yang bersifat administratif, misalnya peringatan sampai tindakan administratif lainnya. Itu berbeda dengan sanksi pidana,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini