hukum

Vonis 2 Tahun Eks Pengurus Perbakin Surabaya Picu Protes Ayah Korban, Siap Banding

Kamis, 8 Oktober 2026 | 08:43 WIB
Sidang putusan Eks pengurus Perbakin Surabaya majelis hakim memvonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM – Vonis dua tahun penjara terhadap mantan pengurus Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Surabaya, Jan Leonard, dalam perkara pencabulan atletnya yang masih di bawah umur memicu protes keras dari keluarga korban.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Jan Leonard terbukti melakukan pencabulan terhadap korban berinisial DP. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Nugrahini Meinastiti di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, Rabu (7/10/2026).

“Terdakwa Jan Leonard terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak didiknya yang masih di bawah umur dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara,” kata Nugrahini.

Jan Leonard dinyatakan melanggar Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara.

Usai putusan dibacakan, suasana persidangan sempat memanas. Jefri Prawitama Fauzi, ayah korban, langsung memprotes vonis tersebut. Ia menilai hukuman dua tahun terlalu ringan dibanding dampak yang dialami anaknya.

“Pencabulan anak di bawah umur, kalah maling pitik (ayam). Orang tua aja nyolong ayam dan kayu aja dihukum lima tahun. Pencabulan anak di bawah umur, saya ayahnya. Saya tidak terima. Njenengan (Anda) hakim ketua yang adil. Masa depan anak-anak bangsa ini ditaruh mana,” protes Jefri.

Ketua Majelis Hakim Nugrahini kemudian meminta Jefri menyampaikan keberatannya melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Ini sudah putusan pak, kalau dirasa tidak adil, bisa lakukan upaya hukum melalui jaksa. Upaya hukum ada pak, bagi siapa yang tidak terima, tidak puas dengan putusan pengadilan, maka bisa melakukan upaya hukum banding, baik dari pihak penuntut umum yang mewakili korban, maupun dari pihak terdakwa,” jelas Nugrahini.

Majelis hakim kemudian memberikan waktu kepada JPU maupun terdakwa untuk menentukan sikap sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.

Usai persidangan, Jefri memastikan pihak keluarga akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Menurutnya, vonis dua tahun belum sebanding dengan dampak psikologis yang dialami anaknya.

“Saya akan mengajukan banding atas putusan pengadilan. Hukuman itu terlalu rendah. Bahkan anak saya sekarang masih suka nangis sendirian kalau ingat kejadian itu. Kadang anak saya mau sekolah, kadang tidak mau pergi ke sekolah,” tegas Jefri.

Jefri mengatakan pihak sekolah telah memberikan kelonggaran kepada korban yang beberapa kali tidak masuk sekolah setelah perkara tersebut mencuat. Ia mengapresiasi sikap sekolah, namun tetap menyatakan keberatan terhadap putusan majelis hakim.

Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, Jan Leonard disebut melakukan pencabulan terhadap DP sebanyak empat kali sepanjang Februari hingga Maret 2026. Peristiwa tersebut disebut terjadi di sebuah lapangan tembak di wilayah Surabaya Selatan.

Saat itu, korban disebut tengah terpuruk setelah mengalami kekalahan dalam sebuah kejuaraan di Yogyakarta. Terdakwa kemudian diduga memanfaatkan kondisi korban dengan merayu dan membujuknya.

Halaman:

Tags

Terkini