SURABAYA, NAWACITAPOST.COM - Pelarian Oktavanus Katili, terpidana kasus tindak pidana fidusia, berakhir di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu ditangkap saat sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM), Selasa (6/10/2026) pagi.
Oktavanus ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan Kejari Surabaya, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kejari Kota Gorontalo, Kejari Kabupaten Gorontalo, dan Kejari Pohuwato sekitar pukul 06.45 WITA.Penangkapan berlangsung di Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, sekitar 176 kilometer dari ibu kota Provinsi Gorontalo.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto mengatakan, keberadaan Oktavanus berhasil dilacak setelah tim memperoleh informasi dari masyarakat dan melakukan pemantauan selama sekitar sepekan.
“Setelah target dipastikan berada di Provinsi Gorontalo, Tim Tabur langsung bergerak dari Surabaya menuju Gorontalo,” kata Yogi.
Saat diamankan, Oktavanus sedang berada di pinggir jalan untuk mengisi BBM. Ia tidak melakukan perlawanan dan langsung kooperatif saat dibawa petugas.
Oktavanus ditangkap untuk menjalani Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1986 K/Pid.Sus/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dalam putusan kasasi tersebut, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana fidusia.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Sebelumnya, perkara tersebut juga diputus Pengadilan Negeri Surabaya melalui Putusan Nomor 2285/Pid.B/2016/PN.Sby dan Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Putusan Nomor 542/PID/2017/PT.SBY.
Dalam perkara tersebut, Oktavanus yang merupakan Direktur PT Berkat Marisa disebut memalsukan sejumlah bukti setoran bank saat mengajukan kredit take over atau pengalihan kredit di Bank BCA Cabang Utama HR Muhammad Surabaya dari Bank BCA Cabang Gorontalo.
Nilai kredit yang diajukan mencapai sekitar Rp60 miliar. Oktavanus kemudian tidak lagi memenuhi kewajibannya sebagai debitur sehingga kredit tersebut mengalami macet sejak 2014.
Usai ditangkap, Oktavanus menjalani proses administrasi di Kejari Pohuwato sebelum dibawa ke Bandara Djalaluddin untuk diterbangkan ke Surabaya.
Setibanya di Surabaya, terpidana langsung dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.
Yogi menyebut penangkapan Oktavanus menjadi capaian ke-12 Tim Tabur Kejari Surabaya sepanjang Januari hingga awal Oktober 2026.
“Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi,” tegas Yogi, seraya mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi terkait keberadaan para buronan.