SIDOARJO, NAWACITAPOST.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) berinisial AH, tersangka dugaan korupsi dana bank senilai Rp 3,29 miliar. AH diduga memanfaatkan user ID dan kata sandi lima pegawai untuk memindahkan dana ke rekening pribadinya melalui 24 kali transaksi.
Penahanan dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo setelah memeriksa AH sebagai tersangka pada Rabu (30/9/2026). Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2026, di Lapas Kelas IIA Sidoarjo.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana rekening BTN Cabang Sidoarjo dan Kantor Kas Tropodo.
Dalam perkara ini, AH diduga menyalahgunakan jabatannya saat bertugas di BTN. Pada 2020–2021, dia menjabat sebagai Accounting Control Unit Head BTN Cabang Sidoarjo. Selanjutnya, pada 2021, AH dipercaya menjabat sebagai Kepala Kantor Kas BTN Tropodo.
Menurut Sigit, tersangka diduga memanfaatkan akses perbankan milik sejumlah pegawai untuk memindahkan dana dari rekening antar cabang (RAC) BTN menggunakan kode 1931000.
"Pemindahbukuan tersebut dilakukan dengan menggunakan user ID dan kata sandi sejumlah pegawai tanpa sepengetahuan pemiliknya," ungkap Sigit.
Lima pegawai yang diduga menjadi korban penyalahgunaan akses tersebut terdiri atas RH, RS, dan TAR dari bagian Transaction Processing BTN Cabang Sidoarjo. Sementara dua lainnya, YE dan DTA, merupakan teller di Kantor Kas Tropodo.
Penyidik menduga AH melakukan 24 kali transaksi pemindahan dana dalam kurun waktu 1 Juli 2020 hingga 8 November 2021. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening pribadi AH di BTN dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang disampaikan melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 5 Agustus 2026, kerugian dalam perkara ini mencapai Rp 3.291.739.411.
"Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp 3.291.739.411," pungkas Sigit.
Atas dugaan perbuatannya, AH disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer.
Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Sidoarjo masih melanjutkan penyidikan kasus tersebut. Penahanan AH dilakukan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. (ibank)