hukum

Polda Jatim Bongkar 1.870 Kasus Narkoba, Sita 86 Kg Sabu dan 1 Juta Pil

Rabu, 30 September 2026 | 14:34 WIB
86 Kg Sabu dan 1 Juta Pil Disita Polda Jatim, 2.382 Tersangka Diamankan

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM - Polda Jawa Timur (Jatim) bersama polres jajaran mengungkap 1.870 kasus narkoba sepanjang Juli hingga September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 2.382 tersangka dan menyita 86,5 kilogram sabu serta lebih dari 1 juta butir obat keras.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan mengatakan, selain sabu, petugas juga menyita 1.014,06 gram ganja kering, 148 batang tanaman ganja, 27.571 butir ekstasi, dan 118,28 gram serbuk ekstasi.

Polisi turut mengamankan 2.592 cartridge etomidate, 406,28 gram ketamine, serta 1.079.746 butir obat keras. Berdasarkan jumlah barang bukti tersebut, pengungkapan ini diperkirakan dapat mencegah sekitar 1,45 juta orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Sementara dari ribuan perkara tersebut, polisi juga mengungkap tujuh kasus menonjol dengan 11 tersangka. Salah satunya melibatkan tiga tersangka berinisial FS, DA, dan JA yang ditangkap di dua lokasi berbeda di Surabaya. Polisi menyita 44,662 kilogram sabu dari jaringan tersebut.

FS diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali peredaran sabu. Sementara DA dan JA diduga bertugas menyiapkan serta mencatat transaksi ekstasi dan etomidate. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu sejumlah pihak yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dalam pengungkapan lainnya, polisi menangkap RI di Kabupaten Malang. Dari sebuah greenhouse yang diduga digunakan untuk membudidayakan ganja, petugas menemukan 148 batang tanaman ganja. RI mengaku memperoleh bibit tersebut dari seseorang berinisial SL yang kini berstatus DPO.

Polisi juga membongkar peredaran cairan rokok elektrik yang mengandung etomidate. Tersangka IA ditangkap di sekitar Stasiun Pasar Turi, Surabaya. Dari penangkapan itu, petugas menyita 1.932 cartridge vape berisi cairan mengandung etomidate dengan volume 842,5 mililiter.

"Modus yang kami temukan adalah penggunaan cairan yang mengandung etomidate dalam liquid rokok elektrik. Temuan ini menjadi perhatian kami dan perlu diwaspadai masyarakat," tutupnya.

Menurut Kurniawan, pemberantasan narkoba dilakukan melalui edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum. Terhadap penyalahguna narkotika, polisi juga melakukan asesmen sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan jaringan pengedar ditindak melalui proses hukum.(ibank)

Tags

Terkini