hukum

Jejak Digital Ungkap Modus Sindikat Penipuan WNA di Surabaya, Korban Diburu dari Jepang

Jumat, 25 September 2026 | 08:11 WIB
Dalam persidangan, polisi mengungkap dugaan penggunaan perangkat komunikasi untuk mencari calon korban yang sebagian besar warga negara Jepang

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM - Rekam jejak digital dan perangkat komunikasi menjadi bagian penting dalam pengungkapan dugaan jaringan penipuan lintas negara yang melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) di Surabaya. Polisi menduga perangkat tersebut digunakan untuk mencari calon korban yang sebagian besar merupakan warga negara Jepang.

Fakta itu terungkap dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Saksi penangkapan, Martinus Simanjuntak, mengungkap penyidik menelusuri jaringan tersebut melalui lokasi, perangkat elektronik, aliran dana, hingga koordinasi dengan kepolisian negara lain.

Menurut Martinus, telepon seluler yang ditemukan dalam pengungkapan jaringan diduga digunakan untuk mencari calon korban. Sasaran penipuan disebut mayoritas warga negara Jepang.

Sebelumnya, polisi juga menemukan laptop yang disebut menyimpan bank data dan memiliki sinkronisasi dengan Jepang serta aktivitas serupa di Solo, Jawa Tengah.

“Untuk laptop sempat dibuka. Itu merupakan bank data, sinkronisasi dengan Jepang dan sama dengan kegiatan di Solo, Jawa Tengah,” ujar Martinus dalam persidangan, Kamis (24/9/2026).

Disisi lain Martinus mengatakan, dalam pengungkapan awal bersama kepolisian Jepang, salah satu orang yang diamankan ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian Jepang. Sementara sekitar lima orang lainnya disebut telah diamankan di Jepang.

“Masih baru di Indonesia juga kami korban, kemudian koordinasi dengan Jepang ternyata sudah beroperasi di Solo,” katanya.

Penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana dari aktivitas penipuan. Dalam persidangan disebutkan hasil penipuan menggunakan mata uang kripto Bitcoin, sedangkan rekening milik WNI diduga digunakan untuk menunjang kebutuhan operasional kelompok di kawasan Darmahusada.

Sementara dalam pengungkapan jaringan tersebut, polisi memetakan sejumlah lokasi yang diduga menjadi klaster aktivitas, termasuk Embong Kenongo, Darmahusada, dan Darmo Permai.

Nama terdakwa Fu Liwen disebut berkaitan dengan klaster Embong Kenongo. Sementara di klaster Darmo, polisi menyebut terdakwa yang dikenal dengan nama Sensei.

Namun, dugaan keterlibatan serta pembagian peran masing-masing terdakwa masih harus dibuktikan melalui alat bukti dan keterangan yang diuji dalam persidangan.

Sementara itu, terkait istilah NCB yang muncul dalam pemeriksaan, Martinus menjelaskan istilah tersebut digunakan dalam jaringan kerja sama kepolisian internasional. Penerapannya dapat berbeda sesuai sistem yang berlaku di masing-masing negara.(Ibank)

Tags

Terkini