hukum

Demo Jilid II JAKA JATIM: Rp85,2 Miliar Dipersoalkan, Kejati Jatim Dituntut Bongkar APBD Pamekasan

Kamis, 24 September 2026 | 13:34 WIB
Koordinator JAKA JATIM, Musfiq, saat aksi jilid II di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Ketujuh, meminta proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu apabila pemeriksaan menemukan fakta dan alat bukti yang cukup mengenai tindak pidana.

Kedelapan, meminta keterbukaan informasi mengenai perkembangan dan hasil penanganan laporan. Jika tidak ditemukan unsur pidana, JAKA JATIM meminta penjelasan resmi secara tertulis kepada pelapor.

Kesembilan, JAKA JATIM menyatakan akan terus memantau perkembangan laporan tersebut secara berkala.

“Jangan Berhenti di Meja Laporan”

Musfiq menegaskan, aksi tersebut bukan sekadar menyampaikan tuntutan, tetapi juga meminta kepastian tindak lanjut terhadap laporan yang telah disampaikan.

Kami tidak meminta Kejati langsung menyatakan ada korupsi. Kami meminta periksa dulu. Buka dokumennya, telusuri aliran anggarannya, panggil pihak-pihak terkait dan lakukan verifikasi. Kalau tidak terbukti, sampaikan kepada publik. Kalau terbukti berdasarkan alat bukti, proses sesuai hukum,” tegas Musfiq.

Ia menambahkan, JAKA JATIM akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut.

Angka Rp85,2 miliar, dugaan deposito APBD 2026 dan dugaan jual-beli jabatan yang kami sampaikan adalah materi laporan. Kami serahkan pembuktiannya kepada aparat penegak hukum. Tetapi kami akan terus mengawal agar laporan ini tidak berhenti di meja administrasi,” pungkasnya. ***

Catatan: Seluruh dugaan penyimpangan, program fiktif, penempatan dana APBD dalam deposito dan jual-beli jabatan dalam berita ini merupakan materi laporan serta tuntutan JAKA JATIM yang masih harus diverifikasi dan dibuktikan melalui proses hukum. Berita ini tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi dan bukti yang sah.

Halaman:

Tags

Terkini