“Kami tidak sedang menghakimi DPRD maupun eksekutif. Justru kami meminta seluruh prosesnya diperiksa. Siapa yang mengusulkan, siapa yang membahas, siapa yang menetapkan dan siapa yang mengelola anggarannya harus terang,” kata Musfiq.
APBD 2026 dan Dugaan Dana Ditempatkan di Deposito
Sorotan JAKA JATIM berlanjut ke pelaksanaan APBD 2026.
Mereka menyoroti tingkat serapan anggaran yang menurut data yang mereka gunakan baru sekitar 42,98 persen hingga September 2026.
Musfiq mengatakan pihaknya juga meminta Kejati Jatim memeriksa dugaan adanya dana APBD 2026 yang ditempatkan atau mengendap dalam bentuk deposito pada bank konvensional mitra Pemkab Pamekasan.
“Kalau memang ada dana APBD yang ditempatkan dalam deposito, kami meminta diperiksa. Berapa nilainya, siapa yang memutuskan, apa dasar hukumnya dan siapa yang menerima manfaat dari bunga atau keuntungan tersebut. Semua harus jelas,” ujarnya.
Dugaan Jual-Beli Jabatan Diminta Dibuktikan
JAKA JATIM juga memasukkan dugaan jual-beli jabatan strategis di lingkungan Pemkab Pamekasan dalam tuntutannya.
Musfiq mengatakan dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mempunyai kewenangan dalam proses pengisian jabatan.
“Kami meminta ini dibuktikan melalui proses hukum. Kalau memang tidak ada, tentu harus dijelaskan. Tetapi kalau ada bukti, jangan berhenti hanya karena menyangkut jabatan atau orang tertentu,” katanya.
Sembilan Tuntutan
Dalam aksi jilid II tersebut, JAKA JATIM menyampaikan sembilan tuntutan kepada Kejati Jatim.
Pertama, meminta Kejati Jatim memeriksa dan mendalami peran serta kewenangan Bupati Pamekasan terkait dugaan persoalan Rp85,2 miliar pada Belanja Barang/Jasa, Hibah dan Modal TA 2025 serta pelaksanaan APBD TA 2026.
Kedua, meminta pemanggilan Sekda Pamekasan selaku Ketua TAPD, Ketua DPRD selaku Ketua Banggar, Kepala Bapperida dan Kepala BPKPAD untuk dimintai keterangan mengenai proses perencanaan hingga pengelolaan APBD.
Ketiga, meminta penyelidikan terhadap angka Rp85,2 miliar dengan menguji komposisi sekitar 40 persen Pokir DPRD dan 60 persen kebijakan eksekutif sebagaimana disebut dalam laporan.
Keempat, meminta pemanggilan kepala dinas atau kepala OPD terkait sesuai nomenklatur dan DPA masing-masing.
Kelima, meminta pendalaman terhadap dugaan jual-beli jabatan strategis di lingkungan Pemkab Pamekasan.
Keenam, meminta pemeriksaan terhadap dugaan penempatan atau deposito dana APBD 2026, termasuk nilai dana, mekanisme, pengambil keputusan dan manfaat atau bunga yang timbul.