hukum

Demo Jilid II JAKA JATIM: Rp85,2 Miliar Dipersoalkan, Kejati Jatim Dituntut Bongkar APBD Pamekasan

Kamis, 24 September 2026 | 13:34 WIB
Koordinator JAKA JATIM, Musfiq, saat aksi jilid II di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM — Desakan terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk membuka dan memeriksa dugaan persoalan pengelolaan APBD Kabupaten Pamekasan kembali menguat.

JAKA JATIM menggelar Demonstrasi Jilid II di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Kamis (24/9/2026). Mereka membawa sejumlah persoalan dalam pengelolaan APBD Pamekasan TA 2025 dan 2026, termasuk angka Rp85,2 miliar yang mereka persoalkan.

Koordinator JAKA JATIM, Musfiq, mengatakan aksi jilid II merupakan tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat Nomor 35/JAKA-JATIM/LP.Dumas/SBY/IX/2026 yang telah disampaikan pada 9 September 2026.

Menurut Musfiq, pihaknya juga telah menyerahkan data dan bukti susulan kepada Kejati Jatim pada 17 September 2026.

Kami datang kembali karena laporan dan data sudah kami sampaikan. Kami ingin Kejati Jatim tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi membuka, memeriksa dan menguji seluruh data yang kami serahkan,” kata Musfiq dalam aksi tersebut.

Rp85,2 Miliar Jadi Sorotan

Muslim menjelaskan, berdasarkan penelusuran internal JAKA JATIM terhadap dokumen APBD Pamekasan TA 2025, terdapat anggaran sekitar Rp2,19 triliun dengan realisasi sekitar Rp2,03 triliun atau 92,75 persen.

Dari pengelolaan tersebut, JAKA JATIM menyoroti Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah serta Belanja Modal.

Ada angka Rp85.243.093.293,66 atau sekitar Rp85,2 miliar yang menjadi perhatian kami. Kami meminta aparat penegak hukum menguji apakah pengalokasian dan realisasinya benar-benar sesuai peruntukan serta didukung pekerjaan atau kegiatan yang nyata,” ujar Musfiq.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan hukum sendiri.

Kami membawa dugaan dan data. Soal benar atau tidak, ada atau tidak pelanggaran hukum, itu kewenangan aparat penegak hukum untuk memeriksa dan membuktikannya,” tegasnya.

Pokir DPRD dan Kebijakan Eksekutif Ikut Dipersoalkan

Selain nilai anggaran, JAKA JATIM juga mempertanyakan proses pengalokasian anggaran tersebut.

Musfiq menyebut pihaknya meminta Kejati Jatim menelusuri kemungkinan keterkaitan proses pembahasan anggaran antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Pamekasan.

Dari angka Rp85,2 miliar yang mereka soroti, sekitar 40 persen atau Rp34,10 miliar disebut berkaitan dengan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

Sementara sekitar 60 persen atau Rp51,15 miliar disebut berkaitan dengan kebijakan eksekutif.

Halaman:

Tags

Terkini