NAWACITAPOST.COM - Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak Polda Riau menangkap satu orang Pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu di Jalan lintas pertamina simpang Eva Kampung Sialang Palas Kecamatan Lubuk dalam Kabupaten Siak tepatnya di tepi jalan lintas Selasa, (30/07/2024).
II (34) diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam dengan barang bukti 2 (Dua) Paket Plastik kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5.42 gram (lima koma empat dua ) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K.,M.S.I melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Edwin Sitompul,S.H.,M.H menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ucap AKP Januar.
Baca Juga: Sudirman Said: 229 Peserta Seleksi Capim KPK Sampaikan Gagasan Penanganan Korupsi Secara Serius
Lanjut AKP Januar menjelaskan dari hasil penyelidikan Pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Edwin Sitompul S.H,M.H memerintahkan PS Kanit Reskrim Polsek Lubuk dalam Aipda Jefri Simbolon melakukan penyelidikan bersama unit reskrim Polsek Lubuk Dalam dan sekira pukul 18.40 WIB. Tim unit Reskrim melihat 1 (Satu) unit mobil L- 300 tanpa plat nomor sedang berhenti di pinggir jalan, kemudian datang seseorang dengan menggunakan sepeda motor honda beat ke supir mobil L-300.
Lalu tim melihat orang tersebut memberikan sesuatu kepada supir mobil selanjutnya karna curiga Bripda Gideon Fernando Gultom langsung mengamankan orang tersebut, sewaktu diamankan orang tersebut, ianya Langsung memberikan barang tersebut kepada kawannya yang sudah berada di samping mobil, kemudian melempar kan barang tersebut kebadan jalan, kemudian temannya tersebut melarikan diri kedalam semak semak yang dilihat oleh warga sekitar, lalu tersangka yang diamankan dibawa untuk mengambil barang yang di buang ke badan jalan yang mana barang tersebut di bungkus dalam kotak rokok Gudang garam filter dan setelah dibuka ternyata isinya diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) kantong plastik dan kemudian pelaku barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Dalam guna proses lebih lanjut.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutup ucap AKP Januar.
(Sokhiaro Halawa)
Artikel Terkait
Polres Siak Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2024
AKBP Asep Sujarwadi Pimpin Upacara Sertijab Pejabat Utama Polres Siak
Ops Patuh LK 2024, Edukasi Pentingnya Keselamatan di Jalan raya Kasat Lantas Polres Siak AKP Fandri Bagikan Helm SNI dan Kaca Spion
Antisipasi dan Cegah Kecelakaan di Jalan Tol,Satlantas Polres Siak Gelar Rapat Koordinasi
Seorang Pria di Kecamatan Dayun Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika.