Selasa, 20 Oktober 2026

Anak di Bawah 12 Tahun Diduga Aniaya hingga Korban Tewas, Polda Jatim Tegaskan Mekanisme Hukumnya

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Senin, 19 Oktober 2026 | 21:53 WIB
Polda Jatim memastikan proses penanganan perkara terus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Polda Jatim memastikan proses penanganan perkara terus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM - Polda Jawa Timur menegaskan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Surabaya tetap berjalan sesuai ketentuan hukum. Karena terduga pelaku belum genap berusia 12 tahun, penyelesaian perkara tersebut mengacu pada mekanisme khusus dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Direktorat Reserse Perempuan, Perlindungan Anak, dan Penyelundupan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jatim turut melakukan asistensi terhadap penyidikan yang ditangani Satres PPA Polrestabes Surabaya. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan profesional, objektif, dan sesuai prosedur.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia memahami harapan masyarakat agar kasus yang berujung pada kematian anak tersebut ditangani secara serius dan memberikan keadilan bagi korban.

“Sejak menerima laporan peristiwa tersebut, Satres PPA Polrestabes Surabaya langsung melakukan tindakan hukum. Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur juga telah turun tangan melakukan asistensi guna memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel,” ujar Ganis, Senin (19/10/2026).

Ganis menjelaskan, usia terduga pelaku menjadi faktor penting dalam menentukan mekanisme penanganan perkara. Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang belum berusia 12 tahun dan diduga melakukan tindak pidana tidak diproses dengan mekanisme pemidanaan seperti anak yang telah memenuhi batas usia pertanggungjawaban pidana.

Dalam ketentuan tersebut, penanganan anak harus melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta Pekerja Sosial Profesional. Keputusan mengenai penanganan anak selanjutnya didasarkan pada hasil penelitian kemasyarakatan dan laporan sosial dari pihak terkait.

Mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem perlindungan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Namun, penerapannya tetap menjadi perhatian publik, terutama karena perkara yang ditangani menyangkut dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Ganis menegaskan, penerapan ketentuan khusus bagi anak di bawah usia 12 tahun bukan berarti mengesampingkan hak maupun rasa keadilan keluarga korban.

“Kami sangat memahami duka keluarga korban yang mencari keadilan. Perlindungan hukum terhadap ABH di sini bukan berarti mengabaikan hak-hak dan rasa keadilan bagi korban,” tegasnya.

Ia memastikan kepolisian berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan dengan tetap memperhatikan hak-hak korban serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kepolisian berkomitmen penuh menjalankan proses ini secara transparan, adil, dengan tetap menempatkan kepentingan dan hak korban sebagai prioritas perhatian kami,” pungkas Ganis.(ibank)

Anak di Bawah 12 Tahun Diduga Aniaya hingga Korban Tewas, Polda Jatim Tegaskan Mekanisme Hukumnya

SURABAYA – Polda Jawa Timur menegaskan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Surabaya tetap berjalan sesuai ketentuan hukum. Karena terduga pelaku belum genap berusia 12 tahun, penyelesaian perkara tersebut mengacu pada mekanisme khusus dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Direktorat Reserse Perempuan, Perlindungan Anak, dan Penyelundupan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jatim turut melakukan asistensi terhadap penyidikan yang ditangani Satres PPA Polrestabes Surabaya. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan profesional, objektif, dan sesuai prosedur.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Tags

Terkini