Jakarta, NAWACITA- Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan Telah menerima surat permohonan perlindungan dari Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen .
Ryamizard menegaskan sangat menghargai permohonan perlindungan yang diajukan. Namun, dia tidak bisa mencampuri persoalan penegakan hukum, meskipun Kivlan merupakan seniornya di TNI.
"Itu (Kivlan) senior saya loh, baik, sangat baik dengan saya. Jadi, saya hargai dia minta tolong saya, tetapi ingat ya masalah hukum, masalah politik, tidak saya (campuri)," kata Ryamizard di gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/6).
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat itu mengaku sudah meminta kepada polisi untuk mempertimbangkan lagi. Menurut dia, mempertimbangkan bukan berarti jadi tidak boleh menghukum jika telah melakukan tindak pidana.
"Saya sudah bisik-bisiklah dengan teman-teman polisi coba dipertimbangkan lagilah. Saya kan cuma mempertimbangkan, bukan tidak boleh dihukum, tidak, (tetapi) pertimbangkan," ungkapnya.
Menurut dia, ada beberapa hal yang memang bisa dipertimbangkan, salah satunya adalah jasa-jasa Kivlan sebagai TNI kepada bangsa dan negara selama ini. "Ya pertimbangan banyaklah, ada jasanya, segala macam, begitu ya," katanya.
Lebih lanjut Ryamizard juga merespons pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang mengaku polisi punya rasa tidak nyaman memeroses purnawirawan TNI.
"Begini ya, saya paling tidak suka berurusan dengan hukum, berurusan dengan politik, karena masalah politik masalah hukum saya sangat menghindari saya tidak mau terlibat," paparnya.
Dia menegaskan tegakkanlah hukum yang benar. Menurut dia, kalau polisi sudah benar, kenapa harus merasa tidak nyaman. Jadi, ujar Ryamizard, tegakkan saja hukum terhadap siapa pun.
"Tegakkan saja, siapa pun, menteri pun, presiden pun bisa kena hukum kok. Hukum itu panglima tertinggi harus dilaksanakan, tetapi yang benar," jelasnya.
Ryamizard mengatakan pejabat-pejabat juga bisa berbuat salah atau melanggar hukum. Hanya saja, ujar Ryamizard mestinya ada pertimbangan dan tidak bisa disamaratakan.
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:24 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 14:06 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 12:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 10:13 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:47 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 08:47 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:42 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:55 WIB
Selasa, 12 Mei 2026 | 15:15 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 18:09 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 14:04 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 15:31 WIB
Senin, 4 Mei 2026 | 11:43 WIB