hiburan

Kasus Pemerasan Foto Pribadi Ria Ricis, Polisi Serahkan Berkas ke Kejati DKI Jakarta

Rabu, 10 Juli 2024 | 16:41 WIB
Kasus Pemerasan Foto Pribadi Ria Ricis

NAWACITAPOST.COM - Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara kasus pemerasan dan pengancaman penyebaran foto hingga video pribadi artis Ria Ricis ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, berkas tersebut diserahkan pada Senin (8/7/2024) lalu.

"Berkas perkara telah dikirim oleh penyidik ke Kejaksaan Tiggi DKI kemarin hari Senin tanggal 8 Juli 2024," ujarnya kepadda wartawan Selasa (9/8/2024),

Ade Ary menjelaskan, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas tersebut. Saat ini, pihaknya masih menunggu penelitian dari Kejati DKI Jakarta.

Baca Juga: 4 Gaya Outfit Kembar Ria Ricis dan Moana, Kompak dan Manis Banget!

"Nanti dilakukan penelitian oleh temen-temen jaksa kemudian ada feedback kembali informasi dari temen-temeb jaksa apakah berkasnya lengkap atau tidak. Kalau tidak lengkap itu ada surat pemberitahuan p19," katanya.

"Kalau sudah lengkap nanti dilakukan pengiriman tahap 2, ini tahap 1 namanya. Tahap 2 itu pengiriman kembali berkas dan juga pelimpahan tersangka dan barbuk," imbuhnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan AP sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman via media sosial yang dialami artis Ria Ricis.

 Atas perbuatannya, AP dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46.

Tags

Terkini