hiburan

21 Destinasi Wisata di Jakarta TUTUP !

Kamis, 24 Juni 2021 | 17:01 WIB
Jakarta, NAWACITAPOSTAngka kasus Covid-19 meningkat, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan baru guna meningkatkan Pengendalian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Kebijakan baru yang diterapkan sebagai upaya menjaga dan melindungi warga dari resiko penularan virus corona. Pemprov DKI Jakarta menutup sementara beberapa tempat wisata publik yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta.

Kebijakan tersebut dibuat berdasarkan dengan Keputusan Gurbernur (Kepgub) No. 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19.

Pemprov DKI Jakarta resmi menutup sementara 21 lokasi wisata di DKI Jakarta selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 22 Juni 2021 - 5 Juli 2021. Berikut destinasi wisata yang ditutup :

  1. Taman Impian Jaya Ancol

  2. Taman Mini Indonesia Indah

  3. Kawasan Kota Tua

  4. Monumen Nasional

  5. Taman Margasatwa Ragunan

  6. Museum Sejarah Jakarta

  7. Museum Wayang

  8. Museum Seni Rupa dan Keramik

  9. Museum Taman Prasasti

  10. Museum MH. Thamrin

  11. Museum Gedung Joang '45

  12. Museum Tekstil

  13. Museum Bahari

  14. Rumah Si Pitung

  15. Pulau Cipir

  16. Pulau Kelor

  17. Pulau Onrust

  18. Kawasan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan

  19. Taman Ismail Marzuki

  20. Taman Benyamin Suaeb

  21. Anjungan Provinsi DKI Jakarta


Pemprov DKI Jakarta berpesan agar tetap menjaga protokol kesehatan di manapun dan kapanpun. Penutupan destinasi wisata tersebut juga sebagai langkah pasti pembatasan aktivitas warga yang tidak esensial.

 

 

Tags

Terkini