NAWACITAPOST.COM – Bulan Februari 2024 menawarkan kesempatan istimewa dengan adanya dua tanggal merah, satu hari libur khusus untuk pelaksanaan pemilu 2024, dan satu hari cuti bersama pada tanggal 9 Februari 2024, menciptakan satu long weekend.
Keputusan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024.
Keputusan untuk memberikan libur pada hari pemilu didasarkan pada Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mencatat, "pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional."
Baca Juga: Dante Reyes Kembali di Fast and Furious 11, Jason Momoa Antusias Jadi Penjahat
Berikut adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama di bulan Februari 2024:
- 8 Februari 2024, Kamis: Isra Mi'raj
- 9 Februari 2024, Jumat: Cuti Bersama
- 10 Februari 2024, Sabtu: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 14 Februari 2024, Rabu: Pencoblosan Pemilu 2024
Selain itu, bulan Februari 2024 juga dimeriahkan oleh sejumlah hari penting dan peringatan nasional, seperti Hari Ulang Tahun Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Hari Pers Nasional.
Baca Juga: Kisah Terakhir Judy Garland, berikut Sinopsis Film 'Judy' yang Menggugah Perasaan
Termasuk juga ada Hari Pekerja Nasional, dan Hari Raya Galungan pada tanggal 28 Februari 2024.
Sebuah bulan yang penuh dengan momen bersejarah dan keberagaman perayaan nasional. ***