Selasa, 6 Oktober 2026

BI Soroti Dana Wakaf Menganggur, Rancang Fund untuk Biayai Proyek Produktif

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Selasa, 6 Oktober 2026 | 07:00 WIB
Deputi Direktur Kantor Perwakilan BI Provinsi Jawa Timur bidang Ekonomi dan Keuangan Syariah, Yono Haryono
Deputi Direktur Kantor Perwakilan BI Provinsi Jawa Timur bidang Ekonomi dan Keuangan Syariah, Yono Haryono

 

SOLO, NAWACITAPOST.COM — Potensi wakaf dinilai masih belum dimanfaatkan secara optimal untuk menggerakkan ekonomi. Bank Indonesia bahkan mencatat banyak proyek berbasis wakaf yang dinilai layak tetapi sulit mendapatkan pendanaan karena belum tersedia lembaga yang mampu mengelola, menyalurkan sekaligus menjamin proyek secara profesional.

Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam paparan Deputi Direktur Kantor Perwakilan BI Provinsi Jawa Timur bidang Ekonomi dan Keuangan Syariah, Yono Haryono, pada Capacity Building Media Gathering Strategic Visioning: Inisiatif Strategis Kebijakan Eksyar di Solo, Senin (5/10/2026) malam.

Dalam materi BI disebutkan, keuangan sosial syariah, khususnya wakaf, memiliki potensi besar untuk mendorong inklusi ekonomi dan keuangan. Namun, potensinya masih belum dimanfaatkan secara optimal dan cenderung berstatus idle.

BI kemudian mengusulkan pengembangan Indonesia Sharia Economic Development Fund (ISEDF) sebagai special mission vehicle nasional. Lembaga tersebut dirancang untuk menjembatani potensi wakaf nasional maupun global dengan kebutuhan pendanaan pembangunan, terutama proyek-proyek wakaf produktif.

ISEDF dirancang memiliki empat fungsi utama, yakni memobilisasi dana (pooling fund), pembiayaan (financing), intermediasi (intermediary), dan penjaminan (assurance).

Model tersebut diharapkan mampu membuka jalan bagi proyek-proyek produktif yang selama ini terkendala pembiayaan. Dampaknya bukan hanya pada proyek wakaf, tetapi juga dapat diarahkan untuk penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas aset, penguatan UMKM dan industri halal, hingga menjadi katalisator pengembangan keuangan syariah.

BI juga melihat potensi dampak sosial yang lebih luas, mulai dari pembiayaan ultra mikro, pendidikan, kesehatan, lingkungan, dakwah hingga pemberdayaan ekonomi.

Gagasan tersebut sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang menempatkan penguatan ekonomi dan keuangan syariah sebagai bagian dari strategi jangka panjang. Dalam paparan BI juga disebutkan RPJMN 2025–2029 memuat agenda pembentukan lembaga pembiayaan pembangunan berbasis wakaf.

Dengan model kelembagaan yang profesional, dana wakaf diharapkan tidak berhenti sebagai aset pasif, tetapi dapat menjadi sumber pembiayaan produktif yang memberikan manfaat ekonomi sekaligus sosial.

BI menilai optimalisasi wakaf menjadi penting karena potensi ekonomi dan keuangan sosial syariah dapat diarahkan untuk mendukung pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan perluasan inklusi ekonomi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Elya Yuddy Irawan

Tags

Terkini